Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Byw 1.I Made Endra Arianto Wirawan, S.H.
2.Rizky Septa Kurniadhi, S.H. MH.
M. ANDIK SYAIFULOH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-943/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Endra Arianto Wirawan, S.H.
2Rizky Septa Kurniadhi, S.H. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ANDIK SYAIFULOH.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa terdakwa M ANDIK SYAIFULOH bersamasama dengan MBAH PEDET DPO pada hari Minggu  tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 1330 Wib dan pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 2030 Wib  atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus  2023 dan dalam Bulan Desember 2023 atau setidaktidaknya pada Tahun 2023  bertempat dipinggir jalan area persawahan masuk Desa Kebundandang Rt 03 Rw 06 Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan dipinggir jalan masuk Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya dibeberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil barang sesuatu  berupa  1satu unit sepeda motor Merk Honda Astrea Legenda  warna Hitam Tahun 2003  No Pol P6431YQ Noka  MH1NFGF183K291654 Nosin  NFGFE1290630  dan 1satu unit sepeda motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG NOKA  MH1JM3137LK506690 dan Nosin  JM31E3500817 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan  Perbuatan tersebut    dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut  
Pada awalnya terdakwa M ANDIK SYAIFULOH  datang kerumah MBAH PEDET DPO untuk merencanakan pencurian setelah mereka samasama sepakat kemudian terdakwa dan MBAH PEDET dengan berboncengan mengendarai Sepeda motor Merk Honda Revo milik MBAH PEDET berkeliling mencari sasaran selanjutnya pada hari Minggu  tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 1330 Wib pada saat Terdakwa dan MBAH PEDET sampai dijalan area persawahan masuk Desa Kebundandang Rt 03 Rw 06 Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi kemudian melihat 1satu unit sepeda motor Merk Honda Astrea Legenda  warna Hitam Tahun 2003  No Pol P6431YQ Noka  MH1NFGF183K291654 Nosin  NFGFE1290630 milik saksi AHMAD PUJIONO yang sedang terparkir dipinggir jalan dengan kunci kontak yang masih tertancap dilubang kunci sepeda motor tersebut kemudian  setelah  memastikan  situasi   aman   Terdakwa  langsung  turun   dari   sepeda   motor yang 
dikendarainya dan langsung menyalakan sepeda motor Honda Astrea  Legenda tersebut  dan  Terdakwa  bawa  menuju kerumah  saksi  ANSORI  diajukan  Penuntutan terpisah yang berada di   Desa Patoman 
2

Kecamatan  Blimbingsari Kabupaten   Banyuwangi    dan   setelah  mereka   sampai  dirumah  ANSORI selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor Honda Astrea Legenda  warna Hitam yang berhasil diambilnya tersebut kepada ANSORI dan oleh ANSORI sepeda motor tersebut kemudian dibeli dengan harga sebesar Rp 1000000satu juta rupiah dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa bagi 2dua yaitu Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 500000lima ratus ribu ruipah dan MBAH PEDET mendapatkan bagian sebesar Rp 500000lima ratus ribu rupiah
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 1300 Wib Terdakwa menghubungi MBAH PEDET dengan menggunakan Handphone Merk Samsung Galaxy J4 warna Merah Muda miliknya  dengan tujuan mengajak MBAH PEDET janjian bertemu dirumah terdakwa untuk  merencanakan pencurian kemudian terdakwa dan MBAH PEDET mengendarai Sepeda Motor Honda Revo milik MBAH PEDET  berangkat menuju daerah Parijatah Wetan dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Honda Revo tersebut selanjutnya sekitar pukul 2030 Wib pada saat mereka melewati Jalan masuk Desa Parijatah Wetan kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi kemudian mereka melihat   1satu unit sepeda motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG NOKA  MH1JM3137LK506690 dan Nosin  JM31E3500817 milik saksi WIJI ENDANG LESTARI yang sedang terparkir dipinggi jalan  dengan kunci kontak yang masih menancap pada lubang kuncinya setelah memastikan situasi aman dan tidak ada orang yang melihat kemudian MBAH PEDET turun dari Sepeda motor Honda Revo yang dinaikinya sedangkan Terdakwa tetap berada diatas Sepeda Motor Honda Revo untuk melihat keadaan dan selanjutnya MBAH PEDET langsung mengambil Sepeda Motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG yang sedang terparkir tersebut dan setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut  kemudian Terdakwa dengan mengendarai Honda Revo milik MBAH PEDET dan  sepeda Motor Scoopy dikemudikan MBAH PEDET dengan beriringan Sepeda Motor Scoopy tersebut mereka bawa menuju rumah MBAH PEDET yang berada di daerah Sumber Beras Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan selanjutnya pAda hari yang sama Sepeda motor tersebut mereka bawa kerumah ANSORI  yang berada di Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi untuk dijual dan oleh ANSORI kemudian   melihat   1satu unit sepeda motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG NOKA  MH1JM3137LK506690 dan Nosin  JM31E3500817 tersebut dibeli dengan harga Rp 2500000dua juta lima ratus ribu rupiah dan uang hasil penjualan sepeda motor Scoopy tersebut kemudian mereka bagi dua masingmasing mendapatkan bagian sebesar Rp 1250000satu juta dua ratsu lima puluh ribu rupiah
Bahwa terdakwa M ANDIK SYAIFULOH  dan MBAH PEDET mengambil 1satu unit sepeda motor Merk Honda Astrea Legenda  warna Hitam Tahun 2003  No Pol P6431YQ dan  1satu unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Coklat Hitam Tahun 2020 No Pol P 6538VG adalah dilakukan  tanpa seiijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi AHMAD PUJIONO dan saksi WIJI ENDANG LESTARI  dan akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan MBAH PEDET DPO  tersebut menyebabkan   saksi AHMAD PUJIONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5000000lima juta rupiah dan saksi WIJI ENDANG LESTARI  mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20000000dua puluh juta rupiah atau setidaktidaknya lebih dari Rp 2500000dua juta lima ratus ribu rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat 1 ke4  KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya