Bahwa ia terdakwa SAIRIN pada tanggal lupa sekitar bulan Agustus dalam tahun 2023 sekira pukul 1400 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Patoman RT 03 RW 03 Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Awalnya pada hari Minggu saksi korban memakir 1 satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Legenda warna hitam tahun 2003 Nopol P6431YQ Nomor rangka MH1NFGF183K291654 Nomor mesin NFGFE129O630 di pinggir jalan persawahan masuk Dusun Kedungdangdang Rt 03 Rw 06 Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi namun pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 1630 wib sepeda motor milik saksi korban AHMAD PUJIONO telah hilang dari tempat parkir tersebut
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2023 sekitar pukul 1400 wib terdakwa SAIRIN didatangi oleh saksi Ketut NERDEN dilakukan penuntutan secara terpisah dan menawarkan 1 satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Legenda warna hitam tahun 2003 Nopol P6431YQ Nomor rangka MH1NFGF183K291654 Nomor mesin NFGFE129O630 seharga Rp 2000000 dua juta rupiah tanpa dilengkapi BPKB dan hanya ada STNKnya yang di beli dari saksi ANSORI dilakukan penuntutan secara terpisah lalu setelah terdakwa melihat kondisi sepeda motor tersebut yang masih bagus dan layak pakai serta harga yang ditawarkan murah maka Terdakwa kemudian membeli sepeda motor tersebut sekalipun tanpa dilengkapi dengan surat kelengkapan berupa BPKB setelah itu sepeda motor tersebut digunakan oleh terdakwa sendiri hingga akhirnya ditangkap oleh petugas Kepolisian pada tanggal 26 januari 2024 sekira pukul 2200 wib
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke1 KUHP
|