Dakwaan |
Dakwaan :
------- Bahwa ia Terdakwa PARTO Alias TO Bin MISKA bersama dengan Sdr. SUDAR dan Sdr. ASMAT (masih dalam pencarian/DPO) pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di Perairan Poncomoyo Ds. Kandangan Kec. Pesanggaran Kab. Banyuwangi atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan-bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa di hubungi oleh saudara ASMAT pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 dan mengatakan “ayo kerja, sisa bom nya sampean dibawa?” dan terdakwa mengatakan “kapan, enaknya cuaca dan anginya?”, kemudian dijawab oleh saudara ASMAT “besok aja”, kemudian saudara ASMAT mengajak terdakwa untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saudara SUDAR melalui handphone dan mengajak untuk ikut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan akhirnya keesokan harinya pada hari Minggu 27 Desember 2020 sekira jam 14.00 Wib saudara SUDAR datang ke rumah terdakwa dengan menumpang ojek dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara SUDAR berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah saudara ASMAT di Kecamatan Siliragung Banyuwangi Kab. Banyuwangi dengan membawa kelengkapan serta bahan-bahan untuk merakit bahan peledak yang akan terdakwa gunakan menangkap ikan nantinya diantaranya pupuk kelapa sawit, sumbu, solar, plastik kiloan bening (plastik es) cat merk bron yang ada gambar dayak dan di ikat dengan tali putih (benang kasur) yang setelah sampai di rumah saudara ASMAT terdakwa bertemu dengan anaknya saudara ASMAT yaitu saudara SUGIYANTO dan kemudian pada malam harinya terdakwa merakit bahan peledak tersebut agar besok pagi siap untuk digunakan dan terdakwa bersama saudara SUDAR bermalam di rumah saudara ASMAT.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saudara ASMAT dan saudara SUDAR berangkat dari rumah saudara ASMAT dengan membawa 2 (dua) buah bahan peledak yang telah di rakit sebelumnya dan berangkat bersama sama ke TPI Pancer Kab. Banyuwangi, selanjutnya di sana sudah ada 1 (satu) buah Perahu warna putih kombinasi biru bertulisakan REJEKI MANUNGGAL dengan mesin perahu merk Yamaha 15 Pk yang telah di siapkan sebelumnya oleh saudara ASMAT beserta peralatan lainnya seperti 1 (Satu) pasang Fin warna putih, 1 (Satu) buah tas warna coklat, 2 (Dua) buah Snorkel warna hitam dan putih, 1 (Satu) buah pelampung warna merah di ikat dengan tali tampar warna biru, dan 1 (Satu) buah Styrofoam warna putih tanpa tutup, kemudian terdakwa bersama saudara ASMAT dan saudara SUDAR berangkat menggunakan perahu tersebut yang mana terdakwa sebagai juru mudi perahu, selanjutnya berangkat ke tempat lokasi pengeboman ikan yang telah ditentukan oleh saudara ASMAT yang terletak di Perairan Poncomoyo Desa Kandangan Kec. Pesanggaran Kab. Banyuwangi, dan setelah sampai di titik yang ditentukan maka terdakwa langsung menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dengan cara melempar bahan peledak (boom ikan) tersebut langsung ke laut, dan pada saat terdakwa lempar bahan peledak peledak tersebut terdengar suara ledakan dan air laut naik menyembur ke atas serta ada kepulan asam di sekitar lokasi / titik terdakwa melemparkan bahan peledak tersebut dan terdakwa melemparkan bahan peledak tersebut sebanyak 2 (dua) kali pada lokasi dan titik yang sama secara berurutan.
- Bahwa pada saat melemparkan bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Poncomoyo Desa Kandangan Kec. Pesanggaran Kab. Banyuwangi ada orang yang melihat langsung yaitu saksi JOKO PRASETIYO Alias SUROWO yang mana jaraknya tidak jauh dari lokasi terdakwa melempar bahan peledak yaitu kurang lebih 200 (dua ratus) meter yang mana pada saat itu saksi JOKO PRASETIYO Alias SUROWO terdakwa lihat di rumah apungnya, dan saat itu sempat saksi JOKO PRASETIYO Alias SUROWO menghampiri lokasi terdakwa, Sdr. SUDAR dan Sdr. ASMAT yang melakukan pengeboman ikan saat itu namun terdakwa tidak menghiraukan dan akhirnya saksi JOKO PRASETIYO Alias SUROWO kembali ke rumah apung, namun beberapa saat kemudian saksi JOKO PRASETIYO Alias SUROWO datang bersama banyak masyarakat dan kemudian mengangkat tali jangkar dan mengikat tali perahu ke perahu milik saksi JOKO PRASETIYO Alias SUROWO yang selanjutnya terdakwa bersama saudara ASMAT dan saudara SUDAR naik ke atas perahu dan terdakwa bertanya “gowo neng ndi rek?” yang artinya “dibawa kemana teman” dan dijawab oleh saudara JOKO PRASETIYO Alias SUROWO”wis meneng tenango ae cak” yang artinya “sudah diam aja mas” dan kemudian perahu kami ditarik dengan di ikuti oleh masyarakat lainnya yang saat itu juga menggunakan beberapa perahu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Jo. 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ---------------------------------------------------------------------------------------- |