Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Byw JOHN ADI BATAM Kejaksaan Negeri Banyuwangi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2023/PN Byw
Pemohon
NoNama
1JOHN ADI BATAM
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, Rumah Pemohon adalah tidak sah;
  6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP
  7. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya