Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
381/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.ARI DEWANTO.SH
2.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
1.WITONO Als. WITO Bin MISKAN
2.HERI HERWANTO Bin SUWARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 381/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 420/0.5.21/APB/06/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARI DEWANTO.SH
2I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1WITONO Als. WITO Bin MISKAN[Penahanan]
2HERI HERWANTO Bin SUWARDI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa IWITONO als WITO Bin MISKAN bersama-sama dengan terdakwa IIHERI HERWANTO Bin SUWARDI pada hari Minggu , tanggal 13 Mei  2018  sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu   dalam bulan Mei    tahun 2018,  bertempat di tepi jalan Desa Blok Agung,Kec.Tegalsari,Kab Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat , pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,  dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/ keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)  , perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

 Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018, sekira pukul 08.30 wib saksi Aris Prasaja bersama Tim dari Polres Banyuwangi  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman baby lobster/benur dari wilayah pesanggaran menuju ke Surabaya, mendapat informasi tersebut kemudian ARIS PRASAJA bersama dengan saksi Johan Effendi,SH dan saksi. JANU FIRMNATO melakukan penyelidikan menuju ke daerah Pesanggaran sesuai informasi yang diperoleh. Sesamapainya didaerah pesanggaran saksi Aris Prasaja bersama Tim melihat ada mobil yang mencurigakan dari arah utara terminal Pesanggaran yang berpenumpang dua orang, melihat hal tersebut saksi Aris Prasaja,bersama dengan saksi Johan Effendi,SH dan saksi JANU FIRMNATO membuntuti mobil yang dicurigai tersebut, sesampainya ditepi jalan Blok Agung Kec. Tegalsari Kab. Banyuwang para saksi memberhentikan mobil yang mencurigakan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar mobil tersebut  membawa atau mengangkut baby lobster/benur yang diletakkan di jok tengah dan belakang mobil tersebut, setelah ditanyakan kepada terdakwa I WITONO alias WITO Bin MISKAN dan terdakwa II  HERI HERWANTO Bin SUWARDI yang memiiliki Baby Lobster/benur tersebut dijawab oleh para terdakwa milik Aris (DPO) dimana peran para terdakwa hanya sebagai pengantar Baby Lobster/benur kesurabaya, dimana awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018, sekira pukul 06.00 wib terdakwa II HERI HERWANTO Bin SUWARDI ditelpon oleh ARIS (DPO) yang meminta untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B-1340-PZD yang berisi baby lobster/benur di utara terminal Pesanggaran guna dikirim ke Surabaya dengan upah sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan oleh Aris (DPO) setelah para terdakwa sampai disurabaya tepatnya di Rest area Tol Surabaya,  kemudian terdakwa II. HERI HERWANTO menelpon terdakwa I WITONO alias WITO Bin MISKAN untuk bersama-sama mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B-1340-PZD yang berisi baby lobster/benur kemudian akan dikirim ke Surabaya. Kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa I. WITONO alias WITO Bin MISKAN dan terdakwa II HERI HERWANTO Bin SUWARDI bertemu di sebelah utara terminal Pesanggaran mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B-1340-PZD yang telah berisi baby lobster/benur dimana kunci kontak mobil sudah ada melekat didalam mobil, setelah itu para terdakwa berangkat menuju ke Surabaya, namun dalam perjalanan  di daerah Blok Agung Kec. Tegalsari Kab. Banyuwangi, sekira pukul 10.30 wib, diberhentikan oleh petugas Kepolisian yaitu saksi Aris Prasaja, saksi Janu Firmanto dan saksi Johan Effendi,SH, dimana setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tepatnya pada Jok bagian tengah dan belakang mobil yang dikendarai para terdakwa terdapat 66 (enam puluh enam ) buah kantong plastik dimana setiap kantong plastik berisi masing-masing 300 ekor baby lobster/benur dengan ukuran panjangkurang dari 2 cm dengan jumlah total sebanyak 19.800 (sembilan belas ribu delapan ratus ) ekor

Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa dalam mengangkut baby lobster/benur tersebut terdakwaI. WITONO alias WITO Bin MISKAN dan terdakwa II. HERI HERWANTO Bin SUWARDItidak memiliki dokumen berupa SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan dokumen lainnya untuk mengangkut baby lobster/benur.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Kabupaten Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan  perikanan Republik Indonesia

   Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa I WITONO als WITO Bin MISKAN bersama-sama dengan terdakwa II HERI HERWANTO Bin SUWARDI  pada hari Minggu  , tanggal 13 Mei  2018  sekira jam  10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu   dalam bulan Mei    tahun 2018,  bertempat di  tepi jalan Desa Blok Agung,Kec.Tegalsari,Kab Banyuwangi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) , perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

 Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018, sekira pukul 08.30 wib saksi Aris Prasaja bersama Tim dari Polres Banyuwangi  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman baby lobster/benur dari wilayah pesanggaran menuju ke Surabaya, mendapat informasi tersebut kemudian ARIS PRASAJA bersama dengan saksi Johan Effendi,SH dan saksi. JANU FIRMNATO melakukan penyelidikan menuju ke daerah Pesanggaran sesuai informasi yang diperoleh. Sesamapainya didaerah pesanggaran saksi Aris Prasaja bersama Tim melihat ada mobil yang mencurigakan dari arah utara terminal Pesanggaran yang berpenumpang dua orang, melihat hal tersebut saksi Aris Prasaja,bersama dengan saksi Johan Effendi,SH dan saksi JANU FIRMNATO membuntuti mobil yang dicurigai tersebut, sesampainya ditepi jalan Blok Agung Kec. Tegalsari Kab. Banyuwang para saksi memberhentikan mobil yang mencurigakan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar mobil tersebut  membawa atau mengangkut baby lobster/benur yang diletakkan di jok tengah dan belakang mobil tersebut, setelah ditanyakan kepada terdakwa I WITONO alias WITO Bin MISKAN dan terdakwa II HERI HERWANTO Bin SUWARDI yang memiiliki Baby Lobster/benur tersebut dijawab oleh para terdakwa milik Aris (DPO) dimana peran para terdakwa hanya sebagai pengantar Baby Lobster/benur kesurabaya, dimana awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018, sekira pukul 06.00 wib terdakwa II HERI HERWANTO Bin SUWARDI ditelpon oleh ARIS (DPO) yang meminta untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B-1340-PZD yang berisi baby lobster/benur di utara terminal Pesanggaran guna dikirim ke Surabaya dengan upah sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan oleh Aris (DPO) setelah para terdakwa sampai disurabaya tepatnya di Rest area Tol Surabaya,  kemudian terdakwa II. HERI HERWANTO menelpon terdakwa I WITONO alias WITO Bin MISKAN untuk bersama-sama mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B-1340-PZD yang berisi baby lobster/benur kemudian akan dikirim ke Surabaya. Kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa I. WITONO alias WITO Bin MISKAN dan terdakwa II HERI HERWANTO Bin SUWARDI bertemu di sebelah utara terminal Pesanggaran mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B-1340-PZD yang telah berisi baby lobster/benur dimana kunci kontak mobil sudah ada melekat didalam mobil, setelah itu para terdakwa berangkat menuju ke Surabaya, namun dalam perjalanan  di daerah Blok Agung Kec. Tegalsari Kab. Banyuwangi, sekira pukul 10.30 wib, diberhentikan oleh petugas Kepolisian yaitu saksi Aris Prasaja, saksi Janu Firmanto dan saksi Johan Effendi,SH, dimana setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tepatnya pada Jok bagian tengah dan belakang mobil yang dikendarai para terdakwa terdapat 66 (enam puluh enam ) buah kantong plastik dimana setiap kantong plastik berisi masing-masing 300 ekor baby lobster/benur dengan ukuran panjangkurang dari 2 cm dengan jumlah total sebanyak 19.800 (sembilan belas ribu delapan ratus ) ekor

Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa dalam mengangkut baby lobster/benur tersebut terdakwaI. WITONO alias WITO Bin MISKAN dan terdakwa II. HERI HERWANTO Bin SUWARDItidak memiliki dokumen berupa SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan dokumen lainnya untuk mengangkut baby lobster/benur.

Bahwa oleh karena terdakwa melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Polres Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut .

  Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya