Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2022/PN Byw MISARI, SH. PATRICIA TAMBUNAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2022/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISARI, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Tabhanie, S.H.MISARI, SH.
Tergugat
NoNama
1PATRICIA TAMBUNAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROBBY PRIMA PANGGABEAN, S.H., M.HUMPATRICIA TAMBUNAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang jujur.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik SHM No.273 / Desa Dadapan, asal persil konversi Hak Yasan Petok No.598 Persil No.163 Klas D.II, Surat Ukur No.2547 tanggal 8 April 1986 dengan luasan 6.130 M2 yang terletak di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Banyuwangi atas nama MISARI.
  3. Memerintahkan untuk membatalkan sita eksekutorial Nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PN.Byw terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 282/Pdt.G/2018/PN.Byw Jo. Nomor: 455/PDT/2019/PT.Sby Jo. Nomor: 2552 K/Pdt/2020 tanggal 24 Januari 2022.
  4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak