Petitum |
- Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang jujur.
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik SHM No.273 / Desa Dadapan, asal persil konversi Hak Yasan Petok No.598 Persil No.163 Klas D.II, Surat Ukur No.2547 tanggal 8 April 1986 dengan luasan 6.130 M2 yang terletak di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Banyuwangi atas nama MISARI.
- Memerintahkan untuk membatalkan sita eksekutorial Nomor: 2/Pdt.Eks/2022/PN.Byw terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 282/Pdt.G/2018/PN.Byw Jo. Nomor: 455/PDT/2019/PT.Sby Jo. Nomor: 2552 K/Pdt/2020 tanggal 24 Januari 2022.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |