Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.Saka Andriansa, S.H.
2.Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-942/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Saka Andriansa, S.H.
2Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 2000 Wib atau setidak  tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di rumah Saudara DIKI Masuk Daftar Pencarian Orang Dusun Krajan RTRW 0202 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidak  tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 2000 Wib Terdakwa ditelfon oleh Saudara DIKI DPO supaya Terdakwa datang ke rumah Saudara DIKI DPO untuk mengambil Narkotika jenis sabu Kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saudara DIKI DPO dan ketika bertemu dengan Saudara DIKI DPO Terdakwa menerima 6 enam plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 538 lima koma tiga delapan gram dan berat bersih  466 empat koma enam enam gram dari Saudara DIKI DPO tersebut Setelah itu Terdakwa diberitahu tempat untuk meranjau 6 enam paket Narkotika jenis sabu tersebut oleh Saudara DIKI DPO Selanjutnya sekira pukul 2050 Wib Terdakwa pergi menuju tempat yang sudah ditentukan oleh Saudara DIKI DPO yaitu di Jalan gang masuk Dusun Krajan RTRW 0202 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Sesampainya di lokasi tersebut ketika Terdakwa hendak memasang ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan BANGKIT FEBRIANSYAH SH Para Saksi tersebut menemukan 3 tiga paket Narkotika jenis sabu dibungkus bekas Rokok Sampoerna Mild dalam genggaman tangan kiri Terdakwa dan 3 tiga paket Narkotika jenis sabu berada di dalam saku kiri celana yang dikenakan oleh Terdakwa
    Bahwa Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang
    Bahwa terhadap 6 enam paket Narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan dan didapat hasil dengan berat kotor 538 lima koma tiga delapan gram dan berat bersih  466 empat koma enam enam gram telah disisihkan untuk dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium diperoleh hasil Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 00029  NNF  2024 tanggal 03 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL SIK TITIN ERNAWATI SFarm Apt RENDY DWI MARTA CAHYA ST selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut  Barang Bukti dengan Nomor  00003  2024  NNF sampai dengan 00008  2024  NNF seperti tersebut I adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undang  Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
S U B S I D I A I R
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 2050 Wib atau setidak  tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Jalan gang masuk Dusun Krajan RTRW 0202 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidak  tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Bahwa Awalnya Saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan BANGKIT FEBRIANSYAH SH yang merupakan Aparat kepolisian mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang maraknya kegiatan peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Lalu pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 2050 Wib Para Saksi melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa berada di Jalan gang masuk Dusun Krajan RTRW 0202 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi yang dicurigai terlibat peredaran Narkotika tersebut Kemudian Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang hasilnya ditemukan 3 tiga paket Narkotika jenis sabu dibungkus bekas Rokok Sampoerna Mild dalam genggaman tangan kiri Terdakwa dan 3 tiga paket Narkotika jenis sabu berada di dalam saku kiri celana yang dikenakan oleh Terdakwa Kemudian Saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan BANGKIT FEBRIANSYAH SH mengintrogasi Terdakwa dan mengakui 6 enam paket Narkotika jenis sabu tersebut yang dikuasai Terdakwa berasal dari Saudara DIKI DPO yang mana sebelumnya Saudara DIKI menyerahkan langsung kepada Terdakwa di rumah Saudara DIKI masuk Dusun Krajan RTRW 0202 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi
    Bahwa Terdakwa dalam menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang
    Bahwa terhadap 6 enam paket Narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan dan didapat hasil dengan berat kotor 538 lima koma tiga delapan gram dan berat bersih  466 empat koma enam enam gram telah disisihkan untuk dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium diperoleh hasil Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 00029  NNF  2024 tanggal 03 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL SIK TITIN ERNAWATI SFarm Apt RENDY DWI MARTA CAHYA ST selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut  Barang Bukti dengan Nomor  00003  2024  NNF sampai dengan 00008  2024  NNF seperti tersebut I adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 Lampiran I Undang  Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
 

Pihak Dipublikasikan Ya