Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT TAWANGALUN HOLIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TAWANGALUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HOLIPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.743.077,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK2001WLX9/6145/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 adalah sah;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 218.743.077,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5.  Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan(Tidak Ada bangunan) Hak Milik No.00977, Surat ukur No. 00014/Kelir/2015 tertanggal 01-04-2015, luas 163 m2 (Seratus Enam Puluh Tiga Meter Persegi), atas nama Holipah yang terletak di desa Kelir Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 16 September 2015 dan sebidang tanah perumahan (Ada Bangunan) Hak Milik No.00964, Surat ukur No. 00004/Kelir/2015 tertanggal 27-01-2015, luas 114 m2 (Seratus Empat Belas Meter Persegi), atas nama Holipah yang terletak di desa Kelir Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 24 Juni 2015 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak