Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Byw PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT TEGALSARI 1.ISTIQOMAH
2.NANANG QOSIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT TEGALSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISTIQOMAH
2NANANG QOSIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.100.000,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp.61.997.258,- (Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sua Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah); yang terdiri dari Pokok Rp.51.100.000,- (Lima puluh satu juta seratus ribu rupiah); ditambah bunga sebesar Rp.9.652.711,- (Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sebelas Rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak