PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI pada hari jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira jam 0100 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat didalam rumah alamat Dusun Sukolilo Rt 01 Rw 04 Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu 21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu berat kotor 55 lima koma lima gram berat bersih 34tiga koma empat gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Pada awalnya saksi ANDI SETIAWAN dan saksi JOHAN AGUS PRANATA SH Keduanya anggota Polresta Banyuwangi bersama dengan tim Reskoba Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabusabu di wilayah Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat tinggal yang kaitannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabusabu di rumah Dusun Sukolilo Rt 01 Rw04 Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI yang saat itu berada dirumahnya dan membukakan pintu setelah dinterogasi terkait kepemilikan sabusabu terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mengakui telah menyimpan sabusabu dan menunjukan tempat menyimpan sabusabu yang berada dihalaman belakang rumahnya tepatnya didalam gubuk dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan 1satu buah box plastik warna hijau berisi 21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu berat kotor 55 lima koma lima gram berat bersih 34tiga koma empat gram yang dibungkus sedotan dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan kain warna hitam yang kemudian diamankan berikut uang tunai Rp 350000 tiga ratus lima puluh ribu rupah hasil penjualan dan 1satu unit hp merk VIVO warna hitam nosim 082143393366 no imei 861751067422630 yang dipergunakan untuk bertransaksi dengan pembeli sabusabu
Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mendapatkan sabusabu tersebut dari YOSI Dalam daftar pencarian teman kecilnya pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 2200 wib yang menghubunginya melalui telp WA di no 18572405085 menawarkan narkotika jenis sabusabu untuk dijual dan apabila terjual disuruh untuk menyetorkan uang kepada YOSI dengan mendapat keuntungan sebesar Rp 50000 untuk 1satu paketnya selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 0130 wib mendapat chat WA untuk mengambil sabusabu ditempat ranjauan yang sudah ditentukan oleh YOSI tepatnya ditepi jalan didepan sekolah Madrasah Aliyah Negeri Srono beberapa paket sabusabu dibungkus didalam bekas bungkus rokok yang ada dibawah pohon ditepi jalan raya setelah diambil dibawa pulang kerumahnya dan setelah dibuka berisi 25 dua puluh lima buah paket sabusabu yang sudah dikemas dalam sedotan yang kemudian disimpannya dibelakang rumahnya tepatnya didalam gubuk
Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mendapatkan sabusabu sebanyak 25 dua puluh lima paket dengan harga Rp 1200000Satu juta dua ratus ribu rupiah yang kemudian Narkotika jenis sabusabu tersebut dijual untuk 1satu paket yang dibungkus sedotan warna merah dengan harga Rp200000dua ratus ribu rupiah 1satu paket sabusabu dibungkus sedotan warna hijau dan Biru dengan harga Rp 250000 dua ratus lima puluh ribu rupiah dan 1satu paket berisi sabu yang dibungkus plastik Klip tanpa bungkus sedotan dengan harga Rp500000lima ratus ribu rupiah yang dijualnya dengan cara pembeli menghubungi WA nya di no 082143393366 selanjutnya datang kerumahnya dan menyerahkan uang dan sabusabu diberikan kepada pembeli
Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI sudah menjual sabusabu sebanyak 3tiga paket yang berisi sabusabu dibungkus sedotan warna merah dengan harga Rp 200000dua ratus ribu rupiah kepada DEPI dan CUKIK yang tidak diketahui alamat rumahnya dan 1satu paket dikonsumsi sendiri pada hari Kamis 8 Januari 2024 sekira jam 1000 Wib yang kemudian uang hasil penjualannya sebesar Rp 600000Enam ratus ribu rupiah dengan keuntungan kurang lebih Rp 150000 seratus lima puluh ribu rupiah dan uang sebesar Rp 250000Dua ratus lima puluh ribu rupiah dipergunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya sedangkan sisanya Rp 350000Tiga ratus lima puluh ribu rupiah oleh saksisaksi dari Petugas Kepolisian
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium secara Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 01579NNF2024 Tangga l 1 Maret 2024 didapatkan hasil terhadap barang bukti nomor 06211062312024NNF berupa 1 satu kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing sekitar 0022 gram sd 0041 gram seperti tersebut dalam I tersebut adalah benar Kristal metamfetamina Terdaftar dalam golongan 1 satu nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI pada hari jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira jam 0100 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat didalam rumah alamat Dusun Sukolilo Rt 01 Rw 04 Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu berat kotor 55 lima koma lima gram berat bersih 34tiga koma empat gram yang dilakukan terdakwa dengan cara
Pada awalnya saksi ANDI SETIAWAN dan saksi JOHAN AGUS PRANATA SH Keduanya anggota Polresta Banyuwangi bersama dengan tim Reskoba Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabusabu di wilayah Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat tinggal yang kaitannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabusabu di rumah Dusun Sukolilo Rt 01 Rw04 Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI yang saat itu berada dirumahnya dan membukakn pintu setelah dinterogasi terkait kepemilikan sabusabu terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mengakui telah menyimpan sabusabu dan menunjukan tempat menyimpan sabusabu yang berada dihalaman belakang rumahnya tepatnya didalam gubuk dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan 1satu buah box plastik warna hijau berisi 21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu berat kotor 55 lima koma lima gram berat bersih 34tiga koma empat gram yang dibungkus sedotan dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan kain warna hitam yang kemudian diamankan berikut uang tunai Rp 350000 tiga ratus lima puluh ribu rupah hasil penjualan dan 1satu unit hp merk VIVO warna hitam nosim 082143393366 no imei 861751067422630 yang dipergunakan untuk bertransaksi dengan pembeli sabusabu
Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mendapatkan sabusabu tersebut dari YOSI Dalam daftar pencarian teman kecilnya pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 2200 wib yang menghubunginya melalui telp WA di no 18572405085 pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 0130 wib mendapat chat WA untuk mengambil sabusabu ditempat ranjauan yang sudah ditentukan oleh YOSI tepatnya ditepi jalan didepan sekolah Madrasah Aliyah Negeri Srono beberapa paket sabusabu dibungkus didalam bekas bungkus rokok yang ada dibawah pohon ditepi jalan raya setelah diambil dibawa pulang kerumahnya dan setelah dibuka berisi 25 dua puluh lima buah paket sabusabu yang sudah dikemas dalam sedotan yang dibelinya dengan harga Rp 1200000Satu juta dua ratus ribu rupiah setelah 3 tiga paket terjual dan 1satu paket dikonsumsinya sendiri lalu sisanya sebanyak 21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu disimpannya dibelakang rumahnya tepatnya didalam gubuk yang kemudian keesokan harinya ditangkap oleh Petugas Kepolisian
Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabusabu tersebut tidak memiliki tujuan tertentu baik untuk pengobatan maupun untuk penelitian ilmu pengetahuan
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium secara Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 01579NNF2024 Tangga l 1 Maret 2024 didapatkan hasil terhadap barang bukti nomor 06211062312024NNF berupa 1 satu kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing sekitar 0022 gram sd 0041 gram seperti tersebut dalam I tersebut adalah benar Kristal metamfetamina Terdaftar dalam golongan 1 satu nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|