Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Byw 1.R.A.Wahida N, S.H.
2.Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
Sutar Mandala Putra Bin Slamet Riyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.A.Wahida N, S.H.
2Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sutar Mandala Putra Bin Slamet Riyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  
Bahwa ia  terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI pada hari jumat  tanggal 9 Februari  2024 sekira jam 0100 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  2024  bertempat didalam rumah alamat Dusun Sukolilo Rt 01 Rw 04 Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu  21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu  berat kotor 55 lima koma lima gram berat bersih 34tiga koma empat gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Pada awalnya  saksi ANDI SETIAWAN  dan saksi JOHAN AGUS PRANATA SH Keduanya anggota Polresta Banyuwangi bersama dengan tim Reskoba Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabusabu di wilayah Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat tinggal yang kaitannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabusabu di rumah Dusun Sukolilo Rt 01 Rw04 Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI yang saat itu berada dirumahnya dan membukakan pintu setelah dinterogasi terkait kepemilikan sabusabu terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mengakui telah menyimpan sabusabu dan menunjukan tempat menyimpan sabusabu yang berada dihalaman belakang rumahnya tepatnya didalam gubuk  dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan 1satu buah box plastik warna hijau berisi 21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu  berat kotor 55 lima koma lima gram berat bersih 34tiga koma empat gram yang dibungkus sedotan dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan kain warna hitam yang kemudian diamankan berikut uang tunai Rp 350000 tiga ratus lima puluh ribu rupah hasil penjualan dan  1satu unit hp merk VIVO warna hitam nosim  082143393366 no imei  861751067422630 yang dipergunakan untuk bertransaksi dengan pembeli sabusabu 
    Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mendapatkan sabusabu tersebut dari YOSI Dalam daftar pencarian teman kecilnya pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 2200 wib yang menghubunginya melalui telp WA di no 18572405085  menawarkan narkotika jenis sabusabu untuk dijual dan apabila terjual disuruh untuk menyetorkan uang kepada  YOSI dengan mendapat keuntungan sebesar Rp 50000 untuk 1satu paketnya selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 0130 wib mendapat chat WA untuk mengambil sabusabu ditempat ranjauan yang sudah ditentukan oleh YOSI tepatnya ditepi jalan didepan sekolah Madrasah Aliyah Negeri Srono beberapa paket sabusabu dibungkus didalam bekas bungkus rokok yang ada dibawah pohon ditepi jalan raya setelah diambil dibawa pulang kerumahnya dan setelah dibuka berisi 25 dua puluh lima buah paket sabusabu yang sudah dikemas dalam sedotan  yang kemudian  disimpannya dibelakang rumahnya tepatnya didalam gubuk 
    Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mendapatkan sabusabu  sebanyak 25 dua puluh lima paket  dengan harga Rp 1200000Satu juta dua ratus ribu rupiah  yang kemudian Narkotika jenis sabusabu tersebut dijual untuk 1satu paket yang dibungkus sedotan warna merah  dengan harga Rp200000dua ratus ribu rupiah 1satu paket sabusabu dibungkus sedotan warna hijau dan Biru dengan harga Rp 250000 dua ratus lima puluh ribu rupiah dan 1satu paket berisi sabu yang dibungkus plastik Klip tanpa bungkus sedotan dengan harga Rp500000lima ratus ribu rupiah  yang dijualnya  dengan cara pembeli menghubungi WA nya di no 082143393366 selanjutnya datang kerumahnya dan menyerahkan uang dan sabusabu diberikan kepada pembeli
    Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI sudah menjual sabusabu sebanyak 3tiga paket yang berisi sabusabu dibungkus sedotan warna merah dengan harga Rp 200000dua ratus ribu rupiah kepada DEPI dan CUKIK yang tidak diketahui alamat rumahnya dan  1satu paket dikonsumsi sendiri pada hari Kamis 8 Januari 2024 sekira jam 1000 Wib yang kemudian uang hasil penjualannya sebesar Rp 600000Enam ratus ribu rupiah dengan keuntungan kurang lebih Rp 150000 seratus lima puluh ribu rupiah dan uang sebesar Rp 250000Dua ratus lima puluh ribu rupiah dipergunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya  sedangkan sisanya Rp 350000Tiga ratus lima puluh ribu rupiah oleh saksisaksi dari Petugas Kepolisian 
    Bahwa  setelah  dilakukan pemeriksaan Laboratorium secara Laboratoris Kriminalistik  Nomor  LAB 01579NNF2024  Tangga l  1 Maret 2024 didapatkan hasil terhadap  barang bukti nomor 06211062312024NNF  berupa 1 satu kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing sekitar  0022 gram  sd 0041 gram  seperti tersebut dalam I tersebut adalah benar Kristal metamfetamina Terdaftar dalam golongan 1 satu nomor urut 61 lampiran I  UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

 Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam  pasal 114  ayat 1 UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

SUBSIDAIR 
 Bahwa ia terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI pada hari jumat  tanggal 9 Februari  2024 sekira jam 0100 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  2024  bertempat didalam rumah alamat Dusun Sukolilo Rt 01 Rw 04 Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu   21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu  berat kotor 55 lima koma lima gram berat bersih 34tiga koma empat gram  yang dilakukan terdakwa dengan cara  
    Pada awalnya  saksi ANDI SETIAWAN  dan saksi JOHAN AGUS PRANATA SH Keduanya anggota Polresta Banyuwangi bersama dengan tim Reskoba Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabusabu di wilayah Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi  selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi  tempat tinggal yang kaitannya dalam peredaran gelap narkotika jenis sabusabu di rumah Dusun Sukolilo Rt 01 Rw04 Desa Sukomaju Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI   yang saat itu berada dirumahnya dan membukakn pintu setelah dinterogasi terkait kepemilikan sabusabu terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mengakui telah menyimpan sabusabu dan menunjukan tempat menyimpan sabusabu yang berada dihalaman belakang rumahnya tepatnya didalam gubuk  dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan 1satu buah box plastik warna hijau berisi 21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu  berat kotor 55 lima koma lima gram berat bersih 34tiga koma empat gram yang dibungkus sedotan dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan kain warna hitam yang kemudian diamankan berikut uang tunai Rp 350000 tiga ratus lima puluh ribu rupah hasil penjualan dan  1satu unit hp merk VIVO warna hitam nosim  082143393366 no imei  861751067422630 yang dipergunakan untuk bertransaksi dengan pembeli sabusabu 
    Bahwa terdakwa SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI mendapatkan sabusabu tersebut dari YOSI Dalam daftar pencarian teman kecilnya pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 2200 wib yang menghubunginya melalui telp WA di no 18572405085 pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 0130 wib mendapat chat WA untuk mengambil sabusabu ditempat ranjauan yang sudah ditentukan oleh YOSI tepatnya ditepi jalan didepan sekolah Madrasah Aliyah Negeri Srono beberapa paket sabusabu dibungkus didalam bekas bungkus rokok yang ada dibawah pohon ditepi jalan raya setelah diambil dibawa pulang kerumahnya dan setelah dibuka berisi 25 dua puluh lima buah paket sabusabu yang sudah dikemas dalam sedotan   yang dibelinya dengan harga Rp 1200000Satu juta dua ratus ribu rupiah setelah 3 tiga paket terjual  dan 1satu paket dikonsumsinya sendiri  lalu sisanya sebanyak 21 dua puluh satu plastik klip berisi sabusabu disimpannya dibelakang rumahnya tepatnya didalam gubuk yang kemudian  keesokan harinya ditangkap oleh Petugas Kepolisian  
    Bahwa terdakwa  SUTAR MANDALA PUTRA bin SLAMET RIYADI memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  jenis sabusabu tersebut tidak memiliki tujuan tertentu baik untuk pengobatan maupun untuk penelitian ilmu pengetahuan 
    Bahwa setelah  dilakukan pemeriksaan Laboratorium secara Laboratoris Kriminalistik  Nomor  LAB 01579NNF2024  Tangga l  1 Maret 2024 didapatkan hasil terhadap  barang bukti nomor 06211062312024NNF  berupa 1 satu kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing sekitar  0022 gram  sd 0041 gram  seperti tersebut dalam I tersebut adalah benar Kristal metamfetamina Terdaftar dalam golongan 1 satu nomor urut 61 lampiran I  UndangUndang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam  pasal 112  ayat 1 UndangUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 


 

Pihak Dipublikasikan Ya