Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Byw SAOP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAOP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2.  Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon yang semula SAOP Lahir di Banyuwangi tanggal 15 Juni 1975, anak dari Ayah SUEP dan Ibu MEMIK sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3510-LT-03012024-0015 tanggal 03 Januari 2024 menjadi SOBRI Lahir di Jember tanggal 16 Juli 1973, anak dari Ayah MONASAN dan ibu BUNI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi segera setelah diperlihatkan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera mencatatkan kedalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya  memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan pada Kutipan Akta Kelahiran nomor Nomor : 3510-LT-03012024-0015 tersebut menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak