INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G.S/2024/PN Byw | BRI UNIT GLAGAH | 1.RIYONO 2.SUGIYATIK 3.NASIPAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2024/PN Byw | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.884.359,00 | ||||||||
Petitum |
Sebidang tanah dengan Akte Jual Beli No. 15/16/761/JB/IX/2004 Persil Nomor 32a Blok D.II Kohir Nomor 246 seluas kurang lebih 1.450 m2 (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), atas nama Nasipa yang terletak di desa Pakel Kecamatan Galgah Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Glagah tanggal 6 September 2004 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat III tunduk kepada isi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |