Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Byw 1.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2.Muhammad Toriq Fahri, S.H.
KETUT NERDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-929/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
2Muhammad Toriq Fahri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT NERDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa KETUT NERDEN pada bulan Agustus tahun 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Patoman Barat RT 003 RW 002 Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadai mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut 
    Awalnya pada suatu waktu di bulan Agustus 2023 sekira pukul 1300 WIB Terdakwa KETUT NERDEN bertandang ke rumah saksi ANSORI di Dusun Patoman Barat RT 003 RW 002 Desa Patoman Kec Blimbingsari Kab Banyuwangi lalu saksi ANSORI menawarkan 1 satu unit sepeda motor Honda Legenda warna hitam dengan Nopol P6431YQ Noka  MH1NFGF183K291654 Nosin  NFGFE1290630 seharga Rp 1200000 satu juta dua ratus ribu rupiah dengan hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK tanpa disertai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor BPKB
    Bahwa Terdakwa merupakan seorang pedagang sepeda motor bekas dan setelah melihat kondisi sepeda motor tersebut yang masih bagus serta harga yang murah maka Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dari saksi ANSORI lalu berselang beberapa hari kemudian Terdakwa mendatangi rumah saksi SAIRIN di Dusun Patoman RT 003 RW 003 Desa Watukebo Kec Blimbingsari Kab Banyuwangi dan menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SAIRIN seharga Rp 2000000 dua juta rupiah dengan kondisi dan kelengkapan yang sama seperti saat Terdakwa membelinya
    Bahwa 1 satu unit sepeda motor Honda Legenda warna hitam dengan Nopol P6431YQ Noka  MH1NFGF183K291654 Nosin  NFGFE1290630 tersebut merupakan milik saksi AHMAD PUJIONO yang hilang saat diparkir di pinggir sawah di Dusun Kebundandang RT 03 RW 06 Desa Tapanrejo Kec Muncar Kab Banyuwangi dan mengakibatkan saksi AHMAD PUJIONO mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp 5000000 lima juta rupiah

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke1 KUHP 
 

Pihak Dipublikasikan Ya