P R I M A I R
Bahwa Terdakwa TONI EFENDI pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 2230 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di tepi jalan timur Sekolah Pelayaran masuk daerah Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi 5 lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 lima gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 Terdakwa dihubungi oleh Saudara KATAK masuk Daftar Pencarian Orang melalui Handphone untuk menerima Narkotika Jenis Sabu yang di ranjau di tepi jalan timur Sekolah Pelayaran masuk daerah Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi dan Terdakwa dijanjikan di beri Pil Ekstasi sebanyak 3 tiga butir oleh Saudara KATAK Kemudian sekira pukul 2230 Wib Terdakwa berangkat menuju lokasi ranjauan tersebut dan berhasil menemukan 3 tiga paket besar yang berisi Narkotika Jenis Sabu serta 3 tiga butir Pil Ekstasi Selanjutnya Terdakwa kembali kerumahnya sambil membawa 3 tiga paket besar yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan 3 tiga butir Pil Ekstasi tersebut Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 0100 Wib Terdakwa yang berada di dalam rumahnya memecah Paket Narkotika jenis sabu menjadi beberapa Paket kecil yang siap untuk di edarkan Ketika Terdakwa sedang memecah Paket Narkotika tersebut Terdakwa digerebek oleh Saksi UMAR SANTOSO SH dan Saksi JOHAN AGUS P SH selaku Aparat Kepolisian Unit Narkoba Polresta Banyuwangi Lalu Saksi UMAR SANTOSO SH dan Saksi JOHAN AGUS P SH melakukan penggeledahan dan menemukan 31 tiga puluh satu paket Narkotika jenis sabu 2 dua butir Narkotika gol I jenis ekstasi dan 1 satu unit timbangan elektronik Kemudian Saksi UMAR SANTOSO SH serta Saksi JOHAN AGUS P SH mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa yang ia terima dari Saudara KATAK untuk dijual kepada para pemakai Narkotika
Bahwa Terdakwa dalam menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang
Bahwa terhadap 31 tiga puluh satu Paket Narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan dan didapat hasil dengan berat kotor 4378 empat puluh tiga koma tujuh delapan gram berat bersih 3998 tiga puluh Sembilan koma Sembilan delapan gram dan 2 dua butir Narkotika gol I jenis ekstasi tersebut telah dilakukan penimbangan dan didapat hasil dengan berat kotor 078 nol koma tujuh delapan gram berat bersih 068 nol koma enam delapan gram telah disisihkan untuk dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium diperoleh hasil Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 00565 NNF 2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL SIK TITIN ERNAWATI S Farm Apt RENDY DWI MARTA CAHYA ST selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil Kesimpulan Pemeriksaan sebagai berikut Barang bukti dengan nomor 01816 2024 NNF sampai dengan nomor 01846 2024 NNF berupa 31 tiga puluh satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang bukti dengan nomor 01847 2024 NNF berupa 1 satu butir tablet warna hijau adalah benar benar tablet dengan bahan aktif 2CB terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 68 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
S U B S I D I A I R
Bahwa Terdakwa TONI EFENDI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 0130 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Tanjung RTRW 002002 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 lima gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa awalnya Saksi UMAR SANTOSO SH dan Saksi JOHAN AGUS P SH yang merupakan Aparat Kepolisian Unit Narkoba Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan Tanjung Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi Selanjutnya hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 0130 Wib Saksi UMAR SANTOSO SH dan Saksi JOHAN AGUS P SH melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat peredaran Narkotika jenis sabu Sesampainya di rumah tersebut Saksi UMAR SANTOSO SH dan Saksi JOHAN AGUS P SH melihat Terdakwa yang berada didalam rumah memecah Paket Narkotika jenis sabu menjadi beberapa Paket kecil Selanjutnya Saksi UMAR SANTOSO SH dan Saksi JOHAN AGUS P SH melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga berhasil menemukan 31 tiga puluh satu paket Narkotika jenis sabu 2 dua butir Narkotika gol I jenis ekstasi dan 1 satu unit timbangan elektronik Kemudian Saksi UMAR SANTOSO SH serta Saksi JOHAN AGUS P SH mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ekstasi tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari Saudara KATAK masuk daftar pencarian orang
Bahwa Terdakwa dalam memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang
Bahwa terhadap 31 tiga puluh satu Paket Narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan dan didapat hasil dengan berat kotor 4378 empat puluh tiga koma tujuh delapan gram berat bersih 3998 tiga puluh Sembilan koma Sembilan delapan gram dan 2 dua butir Narkotika gol I jenis ekstasi tersebut telah dilakukan penimbangan dan didapat hasil dengan berat kotor 078 nol koma tujuh delapan gram berat bersih 068 nol koma enam delapan gram telah disisihkan untuk dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium diperoleh hasil Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 00565 NNF 2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL SIK TITIN ERNAWATI S Farm Apt RENDY DWI MARTA CAHYA ST selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil Kesimpulan Pemeriksaan sebagai berikut Barang bukti dengan nomor 01816 2024 NNF sampai dengan nomor 01846 2024 NNF berupa 31 tiga puluh satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang bukti dengan nomor 01847 2024 NNF berupa 1 satu butir tablet warna hijau adalah benar benar tablet dengan bahan aktif 2CB terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 68 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |