Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Byw EKO JOKO SUSANTO EDDY JULIA PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO JOKO SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Sutrisno, S.H.EKO JOKO SUSANTO
Tergugat
NoNama
1EDDY JULIA PRANOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
    1. Kerugian Materil Penggugat keseluruhan mencapai Rp.55.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Pendapatan bersih jika lahan tersebut di kelola atau disewakan sebesar Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Pendapatan bersih pengelolaan Objek II sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
    1. Kerugian Immateriil yaitu :
  • Dengan tidak tercapainya perdamaian yang telah diupayakan oleh Penggugat dalam waktu yang cukup lama sehingga membuat Penggugat menjadi Tertekan secara psikis dan tidak tenang serta menderia batin dan malu sehingga bila diperhitungkan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah)-;
  1. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian sebagaimana point 4 di atas maka harta-harta yang telah di letakan sita tersebut di jual secara lelang yang hasil penjualan lelangnya serahkan kepada Penggugat guna membayar kerugian yang di derita oleh  Penggugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika ternyata Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum baik banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);  
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak