Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT PASARKOTA 1.NUR AZIZAH
2.AHMAD AKROMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PASARKOTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR AZIZAH
2AHMAD AKROMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.961.103,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 86359805/6127/09/21 tanggal 28 September 2021 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 123.961.103,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Rupiah) selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka:

Sebidang tanah perumahan (ada bangunan) Hak Milik No.01143, Surat ukur No. 00067/2009 tertanggal 30-10-2009, luas 75 m2 (Tujuh Puluh Lima Meter Persegi), atas nama A. Akromin yang terletak di Kelurahan Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 23 Desember 2009 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak