Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Obyek Sengketa Eksekusi in Casu Sebagian Adalah Harta Waris Dari Almh. Ny. Sumarlik;
- Menyatakan Penggugat Adalah Ahli Waris Tunggal Yang Sah Dari Almh. Ny. Sumarlik Dan Berhak Atas Sebagian Harta Waris Diatas Obyek Sengketa Eksekusi In Casu;
- Menyatakan Proses Lelang Hari Rabu Tertanggal 10 April 2019 Terhadap Obyek Sengketa Eksekusi In Casu Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Proses Lelang Pada Hari Rabu Tertanggal 10 April 2019 Terhadap Obyek Sengketa Eksekusi In Casu Batal Demi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng Memberikan Ganti Rugi Senilai Rp. 817.500.000,- (Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Memerintahkan Untuk Membatalkan Proses Eksekusi Terhadap Obyek Perkara Penetapan Eksekusi 13/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Byw Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 197/Pdt.G/2019/PN.Byw;
- Membebankan Kepada Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Ini Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;
SUBSIDAIR:
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi berpendapat lain, Penggugat Memohon Diberikan Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono); |