Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan/ Bantahan pihak ketiga (Derden Verzet) dan Para Pelawan/ Pembantah;
- Menyatakan para pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar (good opposant);
- Menyatakan relaas sidang eksekusi dengan suratnya tertanggal 1 April 2021 Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/Pn.Byw. terhadap putusan Mahkamah agung Nomor: 850-/Pdt./2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.22/PdT.G/2018 PN.Bwi. Yang akan di laksanakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak sah dan tidak berharga, karenanya pula eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap tanah milik Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dicabut dengan sengala akibat hukumnya;
- Menatakan gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/Pn.Byw. terhadap putusan Mahkamah agung Nomor: 850-/Pdt./2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.22/PdT.G/2018 PN.Bwi. tertanggal 1 April 2021;
- Menyatakan secara hukum, bahwa putusan perkara Nomor: 850K/Pdt./2020 Jo. No. 704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Bnayuwangi No.22/Pdt.G/2018 PN.Bwi., tidak mengikat Para Pelawan/ Pembantah;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim Banyuwangi berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil adilnya; |