Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Byw PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT CLURING 1.HENKI HARDANI
3.IKA SETIYA DHIYAN PUSPITHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT CLURING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENKI HARDANI
2IKA SETIYA DHIYAN PUSPITHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.258.889,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp.130.258.889,- (Seratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah); yang terdiri dari Pokok Rp. 106.926.000,- (Seratus enam juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); ditambah bunga sebesar Rp.23.332.889,- (Dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

 

  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak