Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Byw 2.RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
3.ARIO DEWANTO, S.H.
1.ANTON SETIAWAN
2.IMAM NURKHOIRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 589/M.5.21/APB?7/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
2ARIO DEWANTO, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ANTON SETIAWAN[Penahanan]
2IMAM NURKHOIRI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I Anton Setiawan bersama-sama dengan Terdakwa II Imam Nurkhoiri pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa I Anton Setiawan yang beralamat di Dusun Krajan RT.02/RW.04 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I Anton Setiawan menerima kiriman benih lobster dalam bentuk plastic besar dari saudara Yuni (DPO) untuk dilakukan packing dan diserahkan kepada pembeli, setelah menerima benih lobster tersebut kemudian Terdakwa I menelpon Terdakwa II Imam Nurkhoiri untuk ikut mempacking benih lobster tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penghitungan jumlah benih lobter yakni sekitar 20.000 (dua puluh ribu) ekor benih lobster jenis pasir dan sekitar  250 (dua ratus lima puluh) ekor benih lobster jenis Mutiara, yang mana benih lobster tersebut dipacking dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II menghitung benih lobster sebanyak 250 ekor lalu dimasukkan kedalam kantong plastik kemudian diisi air laut dan diberi oksigen lalu diikat menggunakan karet gelang selanjutnya dimasukan kedalam sterofoam sampai penuh setelah itu dilakban dan dilapisi plastic hitam dan dilakban kembali.

Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 22.00 Wib saksi Sigit Sugiarto Bersama dengan saksi Sahrur Rosikin datang kerumah Terdakwa I guna mengambil benih lobster yang telah dipacking selanjutnya saksi Sigit Sugiarto memasukkan box stereofoam berisi benih lobster tersebut kedalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol P-1139-VC tiba – tiba kemudian Petugas Kepolisian datang dan berhasil mengamankan saksi Sigit dan Saksi Sahrur serta para Terdakwa beserta benih lobster.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Ke Alam telah dilepasliarkan benih lobster dengan ukuran rata-rata 2,1 (dua koma satu) centimeter per ekor dan berat sekitar 0,416 (nol koma empat ratus enam belas) gram per ekor sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) ekor benih lobster jenis pasir dan sekitar  250 (dua ratus lima puluh) ekor benih lobster jenis Mutiara ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Bahwa Terdakwa I Anton Setiawan bersama-sama dengan Terdakwa II Imam Nurkhoiri di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dari Dinas atau Instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA                         

Bahwa ia Terdakwa I Anton Setiawan bersama-sama dengan Terdakwa II Imam Nurkhoiri pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni tahun 2019 bertempat di rumah Terdakwa I Anton Setiawan yang beralamat di Dusun Krajan RT.02/RW.04 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I Anton Setiawan menerima kiriman benih lobster dalam bentuk plastic besar dari saudara Yuni (DPO) untuk dilakukan packing dan diserahkan kepada pembeli, setelah menerima benih lobster tersebut kemudian Terdakwa I menelpon Terdakwa II Imam Nurkhoiri untuk ikut mempacking benih lobster tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penghitungan jumlah benih lobter yakni sekitar 20.000 (dua puluh ribu) ekor benih lobster jenis pasir dan sekitar  250 (dua ratus lima puluh) ekor benih lobster jenis Mutiara, yang mana benih lobster tersebut dipacking dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II menghitung benih lobster sebanyak 250 ekor lalu dimasukkan kedalam kantong plastik kemudian diisi air laut dan diberi oksigen lalu diikat menggunakan karet gelang selanjutnya dimasukan kedalam sterofoam sampai penuh setelah itu dilakban dan dilapisi plastic hitam dan dilakban kembali

Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 22.00 Wib saksi Sigit Sugiarto Bersama dengan saksi Sahrur Rosikin datang kerumah Terdakwa I guna mengambil benih lobster yang telah dipacking selanjutnya saksi Sigit Sugiarto memasukkan box stereofoam berisi benih lobster tersebut kedalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol P-1139-VC tiba – tiba kemudian Petugas Kepolisian datang dan berhasil mengamankan saksi Sigit dan Saksi Sahrur serta para Terdakwa beserta benih lobster.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Ke Alam telah dilepasliarkan benih lobster dengan ukuran rata-rata 2,1 (dua koma satu) centimeter per ekor dan berat sekitar 0,416 (nol koma empat ratus enam belas) gram per ekor sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) ekor benih lobster jenis pasir dan sekitar  250 (dua ratus lima puluh) ekor benih lobster jenis Mutiara ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi

Bahwa Terdakwa I Anton Setiawan bersama-sama dengan Terdakwa II Imam Nurkhoiri di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya