Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw 1.ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
2.RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
MUHAMMAD SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 28/M.5.21/APB/01/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
2RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SANI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Dakwaan  :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SANI Bersama-sama dengan saksi ABDI WAJIB, EKO NUR FIDIANTO (penuntutan terpisah), Saksi SOLIKHATI (penuntutan terpisah),  Saksi SUGIANTO (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 23.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Rumah milik Saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan November 2019 terdakwa disuruh oleh Sdr. FERGUSO (DPO) untuk mencari dan membeli baby lobster kepada saksi SOLIKHATI dan saksi SUGIYANTO, selanjutnya setelah bertemu dengan saksi SOLIKHATI dan saksi SUGIYANTO terdakwa MUHAMMAD SANI menyampaikan maksud untuk mencari dan membeli baby lobster yang disanggupi oleh saksi SOLIKHATI dan saksi SUGIYANTO dengan kesepakatan harga, baby lobster jenis pasir per ekor dengan harga Rp 9.000,-(sembilan ribu rupiah) dan baby lobster jenis mutiara per ekor Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD SANI transfer kepada saksi SOLIKHATI sebanyak 3 (tiga) kali dengan Nomor Rekening Bank BCA 8980416683 An. SOLIKHATI, yang pertama Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan yang kedua Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) pada tanggal 9 Desember 2019 dan yang ketiga pada tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sehingga total yang telah diterima saksi SOLIKHATI dari terdakwa MUHAMMAD SANI sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 18.00 wib saksi EKO NUR FIDIANTO dan saksi ABDI WAJIB dihubungi oleh sdr. SOFAN (DPO) dengan maksud untuk menyuruh saksi EKO NUR FIDIANTO dan saksi ABDI WAJIB menemui Terdakwa MUHAMMAD SANI untuk mengambil benih lobster di Kabupaten Banyuwangi dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah. Bahwa sekira pukul 22.00 wib saksi EKO NUR FIDIANTO berangkat menuju rumah sdr. SOFAN untuk mengambil kendaraan merek Toyota Jenis Avanza dengan nomor polisi B-1202-PYZ yang akan dipergunakan untuk mengambil benih lobster tersebut, Selanjutnya sekira Pukul 23.00 wib saksi EKO NUR FIDIANTO menjemput saksi ABDI WAJIB untuk Bersama-sama menuju Banyuwangi.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di telpon oleh saksi SOLIKHATI menggunakan Handphone Vivo 1907 dengan nomor 08523226653 sebagai alat komunikasi dan saksi SOLIKHATI mengatakan kepada Terdakwa ke agar ke Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo untuk menyaksikan baby lobster pesanan sudah datang. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 Sekira pukul 23.00 wib, terdakwa MUHAMMAD SANI menghubungi saksi EKO NUR FIDIANTO melalui aplikasi whatssapp yang terdapat di handphone milik Terdakwa dan saksi EKO NUR FIDIANTO disuruh untuk berangkat ke lokasi yang dikirim melalui pesan Whatssapp tersebut.
  • Bahwa saksi EKO NUR FIDIANTO dan saksi ABDI WAJIB menuju lokasi yang diberikan oleh Terdakwa MUHAMMAD SANI menggunakan mobil merek Toyota jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ, selanjutnya pada saat tiba di Lokasi Tersebut ternyata sebuah Rumah milik saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi dan saksi EKO NUR FIDIANTO dan saksi ABDI WAJIB bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD SANI dan 1 (satu) box Styrofoam yang diletakan di teras rumah, kemudian saksi ABDI WAJIB disuruh untuk memasukan 1 (satu) box Styrofoam tersebut kedalam mobil merek Toyota jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 Sekira pukul 23.00 wib bertempat di Rumah milik Saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi Terdakwa MUHAMMAD SANI, saksi EKO NUR FIDIANTO, saksi ABDI WAJIB(Berkas Penuntutan Terpisah, saksi SOLIKHATI (Berkas Penuntutan Terpisah) berhasil ditangkap oleh saksi JANU FIRMANTO, SH dan Saksi EKO HADI SAPUTRO, SH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Banyuwangi dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) box berisi benih lobster yang ditemukan di dalam mobil merek Toyota jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamananan Hasil Perikanan NO. BA CACAH.14/04.1/XII/2019ta nggal 13 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDHI PRIHANTA, S.Pi, NURI HERDIAN PRATAMA, A.Md, dengan hasil : Lobster Mutiara sebanyak 3 (tiga) kantong dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1000 (seribu) ekor dan Lobster Pasir sebanyak 19 (Sembilan belas kantong) dengan jumlah seluruhnya sebanyak 6.040 (enam ribu empat puluh) ekor dan telah dilepas liarkan ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi  

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA,

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SANI Bersama-sama dengan saksi ABDI WAJIB, EKO NUR FIDIANTO (penuntutan terpisah), Saksi SOLIKHATI (penuntutan terpisah),  Saksi SUGIANTO (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 23.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Rumah milik Saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan November 2019 terdakwa disuruh oleh Sdr. FERGUSO (DPO) untuk mencari dan membeli baby lobster kepada saksi SOLIKHATI dan saksi SUGIYANTO, selanjutnya setelah bertemu dengan saksi SOLIKHATI dan saksi SUGIYANTO terdakwa MUHAMMAD SANI menyampaikan maksud untuk mencari dan membeli baby lobster yang disanggupi oleh saksi SOLIKHATI dan saksi SUGIYANTO dengan kesepakatan harga, baby lobster jenis pasir per ekor dengan harga Rp 9.000,-(sembilan ribu rupiah) dan baby lobster jenis mutiara per ekor Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD SANI transfer kepada saksi SOLIKHATI sebanyak 3 (tiga) kali dengan Nomor Rekening Bank BCA 8980416683 An. SOLIKHATI, yang pertama Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan yang kedua Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) pada tanggal 9 Desember 2019 dan yang ketiga pada tanggal 11 Desember 2019 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sehingga total yang telah diterima saksi SOLIKHATI dari terdakwa MUHAMMAD SANI sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 18.00 wib saksi EKO NUR FIDIANTO dan saksi ABDI WAJIB dihubungi oleh sdr. SOFAN (DPO) dengan maksud untuk menyuruh saksi EKO NUR FIDIANTO dan saksi ABDI WAJIB menemui Terdakwa MUHAMMAD SANI untuk mengambil benih lobster di Kabupaten Banyuwangi dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah. Bahwa sekira pukul 22.00 wib saksi EKO NUR FIDIANTO berangkat menuju rumah sdr. SOFAN untuk mengambil kendaraan merek Toyota Jenis Avanza dengan nomor polisi B-1202-PYZ yang akan dipergunakan untuk mengambil benih lobster tersebut, Selanjutnya sekira Pukul 23.00 wib saksi EKO NUR FIDIANTO menjemput saksi ABDI WAJIB untuk Bersama-sama menuju Banyuwangi.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di telpon oleh saksi SOLIKHATI menggunakan Handphone Vivo 1907 dengan nomor 08523226653 sebagai alat komunikasi dan saksi SOLIKHATI mengatakan kepada Terdakwa ke agar ke Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo untuk menyaksikan baby lobster pesanan sudah datang. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 Sekira pukul 23.00 wib, terdakwa MUHAMMAD SANI menghubungi saksi EKO NUR FIDIANTO melalui aplikasi whatssapp yang terdapat di handphone milik Terdakwa dan saksi EKO NUR FIDIANTO disuruh untuk berangkat ke lokasi yang dikirim melalui pesan Whatssapp tersebut.
  • Bahwa saksi EKO NUR FIDIANTO dan saksi ABDI WAJIB menuju lokasi yang diberikan oleh Terdakwa MUHAMMAD SANI menggunakan mobil merek Toyota jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ, selanjutnya pada saat tiba di Lokasi Tersebut ternyata sebuah Rumah milik saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi dan saksi EKO NUR FIDIANTO dan saksi ABDI WAJIB bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD SANI dan 1 (satu) box Styrofoam yang diletakan di teras rumah, kemudian saksi ABDI WAJIB disuruh untuk memasukan 1 (satu) box Styrofoam tersebut kedalam mobil merek Toyota jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 Sekira pukul 23.00 wib bertempat di Rumah milik Saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi Terdakwa MUHAMMAD SANI, saksi EKO NUR FIDIANTO, saksi ABDI WAJIB(Berkas Penuntutan Terpisah, saksi SOLIKHATI (Berkas Penuntutan Terpisah) berhasil ditangkap oleh saksi JANU FIRMANTO, SH dan Saksi EKO HADI SAPUTRO, SH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Banyuwangi dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) box berisi benih lobster yang ditemukan di dalam mobil merek Toyota jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamananan Hasil Perikanan NO. BA CACAH.14/04.1/XII/2019ta nggal 13 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDHI PRIHANTA, S.Pi, NURI HERDIAN PRATAMA, A.Md, dengan hasil : Lobster Mutiara sebanyak 3 (tiga) kantong dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1000 (seribu) ekor dan Lobster Pasir sebanyak 19 (Sembilan belas kantong) dengan jumlah seluruhnya sebanyak 6.040 (enam ribu empat puluh) ekor dan telah dilepas liarkan ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SANI Bersama-sama dengan saksi ABDI WAJIB, EKO NUR FIDIANTO (penuntutan terpisah), Saksi SOLIKHATI (penuntutan terpisah),  Saksi SUGIANTO (Penuntutan Terpisah) di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dari Dinas atau Instansi yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya