Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2021/PN Byw MOERSANJOTO OETOMO / JIMMY LIE FU MIN (PT SAKURA SUKSES CEMERLANG) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2021/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOERSANJOTO OETOMO / JIMMY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISNADI,.SH,.MHMOERSANJOTO OETOMO / JIMMY
Tergugat
NoNama
1LIE FU MIN (PT SAKURA SUKSES CEMERLANG)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan penetapan eksekusi No. 4/ Pdt. Eks/ 2021/ PN. Byw;
  3. Menyatakan Sebidang tanah terletak di Dusun Jatisari, Desa Bomo, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi, sebagaimana sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3/ Desa Bomo, Luas 95.000 m2, atas nama: PT. Tirta Windu Makmur, berakhir masa berlakunya pada tanggal 08 Juli 2010, dengan batas-batas:

oleh karena berakhir jangka waktunya, maka secara otomatis menjadi tanah milik negara;

  1. Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 850 K/Pdt/ 2020 jo. Pengadilan Tinggi Surabaya No 704/PDT/2018/PT.Sby jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 22/ Pdt.G/ 2018/PN. Bwi, Tertanggal 22 April 2020, tidak dapat dilakukan eksekusi karena berkaitan dengan tanah milik Negara;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan;
  3.  

Apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak