Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Byw SATUMIN 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Banyuwangi Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Songgon
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa timur Cq. Kejaksaan Negeri Banyuwangi
3.Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat No.650/HK/2020/PN.Byw
Pemohon
NoNama
1SATUMIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Banyuwangi Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Songgon
2Pemerintah Republik Indonesia Cq.Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa timur Cq. Kejaksaan Negeri Banyuwangi
3Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DASAR-DASAR PERMOHONAN

 

  1. PENDAHULUAN

 

Setiap manusia berhak atas perlakuan sama di hadapan hukum tanpa merendahkan martabat.”

Sungguh memprihatinkan jika hingga hari ini masih ada orang yang mengalami penindasan yang menciderai tidak hanya hati dan pikiran, tetapi juga membahayakan tubuh dan jiwa. Dengan jubah penguasa, para penyidik pada perkara a quo melakukan kelalaian dalam mengkonstrusikan penerapan hukum. Setelah mendapatkan pengakuan, Jaksa pun turut andil memproses perkara a quo dan melimpahkannya ke pengadilan.

Pemohon, seorang petani dan penyadap getah pinus daerah desa bayu yang dituduh melakukan pengerusakan hutan dengan cara melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan. Pemohon telah menjalani status sebagai Tersangka, hingga Terdakwa atas proses peradilan yang keliru hingga tahap putusan dinyatakan in kracht (akhir dan mengikat). Sebelumnya di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan Pemohontidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan dituangkan dalam Putusan Nomor 516/Pid.B/2018/PN.Byw.. Putusan tersebut pun dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 669-K/PID.SUS-LH/2019.

 

Dalam prosesnya, diketahui bahwa penyidik telah keliru dalam mengkonstruksikan perbuatan yang dilakukan oleh pemohon. Itu sebabnya Pemohon telah ditangkap, danditahan dengan keliru. Sementara, Indonesia sebagai negara yang sudah meratifikasi ICCPR, CAT, bahkan sudah membentuk hukum nasional tentang perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, sungguh miris apabila hukum tersebut tidak memiliki gigi dalam penegakannya.

 

Untuk itu, dalam permohonan ini kami akan mengutarakan hak-hak dari Pemohon dan menuntut ganti kerugian demi pembelajaran bagi kita bersama.

 

  1. DASAR HUKUM

 

  1. Objek Permohonan

 

  1. Bahwa, permohonan ini diajukanuntukdiberikan GANTI RUGI dan REHABILITASI atas nama Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  2. Bahwa, pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan, Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
  3. Bahwa, Pemohon adalah seorang Petani, warga negara Indonesia yang DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA oleh Termohon I, kemudian DILAKUKAN PENAHANAN DAN PENUNTUTAN oleh Termohon II serta DIADILI di Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagaimana surat dakwaan dari Termohon II Nomor : PDM-246/O.5.21/Ep.3/07/2018 yang tercatat dalam register perkara nomor : 516/Pid.B/2018/PN.Byw;
  4. Bahwa, selanjutnya atas sangkaan Termohon I dan dakwaan serta Tuntutan Termohon II, Pemohon dinyatakan BEBAS dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi berdasarkan Putusan Nomor :516/Pid.B/2018/PN.Byw. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 669-K/PID.SUS-LH/2019
  5. Bahwa, dengan demikian sudah selayaknya Permohonan GantiRugi dan Rehabilitasiyang diajukan oleh Pemohon a quo dapat diterima dan atau dikabulkan untuk seluruhnya;

 

  1. Kewenangan Mengadili

 

  1. Bahwa permohonan ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Banyuwangimelalui acara praperadilan.Adapun alasan-alasan dari hal di atas ialah sebagai berikut:

Pasal 95 ayat (1) KUHAP:

  • a alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan

Ketentuan Pasal 95 ayat (1) ini memberikan hak baik bagi Tersangka, Terdakwa, maupun Terpidana, atau ahli warisnya untuk mengajukan ganti kerugian atas penahanan, penuntutan atau proses peradilan yang keliru. Dalam perkara aquo, Para Pemohon merupakan pihak yang pernah menjadi terpidana,dan pernah ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan dan keliru orang.

 

  1. Bahwa, dalam hal proses peradilan keliru tersebut sudah melewati tahap hingga ke dalam ranah pengadilan, maka kewenangan Pengadilan yang akan mengadili proses permohonan ganti kerugian ini ialah Pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan mengadili perkara a quo,  yaitu Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hal ini tertuang dalam Pasal 95 ayat (3) jo. Ayat (4) KUHAP berlaku, sebagaimana dinyatakan :

 

Pasal 95 ayat (3) KUHAP:

  •  

 

Pasal 95 ayat (4):

  • untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

 

  1. Bahwa, Lebih lanjut, KUHAP juga menjelaskan amanat bahwa proses permohonan ini diajukan dengan mengikuti acara praperadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 ayat (5) KUHAP.

 

Pasal 95 ayat (5):

Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

 

  1. Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan ganti kerugian melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

 

  1. Kedudukan Pemohon
    1. Bahwa, berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, Pemohon merupakan tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli waris yang pernah mengalami proses peradilan pidana tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukum yang diterapkan. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada para tersangka, terdakwa, terpidana dan ahli waris tersebut untuk mengajukan permohonan ganti rugi terhadap akibat dari proses peradilan sesat yang dialaminya.

 

  1. Bahwa, pemohon sebelumnya telah mengalami proses peradilan sesat dari menjadi Tersangka hingga Terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri BanyuwangiNomor 516/Pid.B/2018/PN.Byw. dinyatakan tidak bersalah dan dikuatkan pada putusan tingkat kasasiNomor 669 K/PID.SUS-LH/2019. Oleh karena itu, Pemohon memiliki hak dan memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam Permohonan Ganti Rugi dan Rehabilitasi ini.

 

  1. Kedudukan Termohon
    1. Bahwa, Termohon I merupakan pihak yang melakukan prosespenyidikan. Pihak yang bertanggungjawab pada tahap penyidikan ialah Kepolisian.

Pasal 1 angka 2 KUHAP jo. Pasal 1 angka 3 KUHAP mendasari definisi penyidikan serta pihak yang bertanggungjawab terhadap penyidikan. Pada tahap inilah status seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

  1. Bahwa, Termohon II merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam proses penuntutan ialah Kejaksaan. Dengan berdasar pada hal ihwal yang dikumpulkan penyidik saat penyidikan, Jaksa pun akhirnya menganggap suatu perkara layak diajukan ke pengadilan dan membuat status si tersangka menjadi terdakwa, bahkan di akhir penuntutan dimungkinkan pula menjadi terpidana. Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 7 jo. angka 6 KUHAP.
  2. Bahwa, lebih lanjut, dalam permohonan ini pihak yang diajukan permohonan tidak hanya Termohon I dan II, melainkan juga Turut Termohon, yaitu Kementerian Keuangan. Hal ini dikarenakan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015 telah memandatkan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan mengenai ganti kerugian. Oleh sebabnya, adalah penting jika Kementrian Keuangan pun hadir dalam sidang perkara permohonan praperadilan demi kepentingan keadilan bagi para pihak.

 

  1. PERISTIWA DAN ALASAN-ALASAN DIAJUKANNYA PERMOHONAN

 

Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian ini kami ajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yaitu terkait penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di berbagai tahap baik tahap penyidikan maupun pengadilan, juga tindakan-tindakan lain dalam hal ini penyiksaan terhadap Para Pemohon. Tidak ada pilihan bagi kami untuk kembali menguraikan kisah memilukan yang dialami Para Pemohon. Kami berharap penjabaran di bawah ini dapat membawa penggambaran yang utuh pada apa yang terjadi.

 

  1. Peristiwa/Kronologi
    1. Bahwa, pada tanggal 15Januari 2018, sekitar pukul 11.00 Pemohon bersama istrinya sedang memanen jahe seberat 3kg yang ditanam di petak 1D kawasan hutan bayu KPH Banyuwangi Baratyang ditanam oleh Pemohon sejak 2 tahun yang lalu.
    2. Bahwa, setelah pemeriksaan dituntaskan oleh Kepolisian, Pemohon ditahan oleh penuntut umum sejak tanggal 26 Juli 2018. hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Akhirnya, persidangan pun dimulai sejak tanggal 15 Agustus 2018. Persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut berlangsung cukup alot hingga putusan dikeluarkan pada tanggal 18Oktober 2018. Putusan tersebut diputus oleh Majelis Hakim Saptono, S.H, M.H (Ketua Majelis), Muswandar, S.H., M.H. (anggota), dan I Wayan suarta S.H., M.H. (anggota). Dalam putusan dinyatakan bahwa Terdakwa Satumin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua”
    3. Bahwa, selanjutnya proses persidanganberlangsunghinggaputusanakhirdijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri BanyuwangiNomor : 516/Pid.B/LH/2018/PN Byw, pada tanggal 15 Oktober 2018, denganamarputusansebagaiberikut :
    4. Menyatakan Terdakwa Satumin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua;
    5. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu danalternatf kedua dakwaan Penuntut Umum;
    6. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan inidiucapkan;
    7. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat sertamartabatnya;
    8. Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu ;

Dikembalikan kepada terdakwa;

  • 20 (dua) puluh batang pohon kopi;
  • 3 (tiga) kg jahe,

Dikembalian kepada Perum Perhutani;

  • Bukti surat tentang Kartu Anggota LMDH Green forest atas Satumin;
  • Bukti surat tentang Putusan nomor 11/ Pid/ sus/ 2018/ PN.Wns
  • Bukti surat tentang Surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 2 Agustus 2018, tentang Penanganan Kasus di areal Kerja Perhutani

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  • Surat Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan yang dikeluarkanoleh Kesatuan Pemangkuan Hutan Perum Perhutani Divisi RegionalJawa Timur,
  • Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 417/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan kawasan Hutan Di Wilayah PropinsiDaerah Tingkat I Jawa Timur seluas 1.357.206.30 ( satu juta tiga ratuslima puluh tujuh ribu dua ratus enam tiga puluh persseratus) Hektar,
  • Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.395/ Menhut-II/ 2011 , Perubahan atas Keputusan MenteriKehutanan dan Perkebunan Nomor 417/ Kpts-II/ 1999 tentangPenunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat IJawa Timur seluas 1.357.206,30 (satu juta tiga ratus lima puluh tujuhribu dua ratus enam dan tiga puluh perseratus) hektar;

Tetap terlampir dalam berkas;

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara;

 

  1. Bahwa, selanjutnya permohonan kasasi diajukan terhadap putusan tingkat I oleh Termohon II Dan kasasi tersebut pun membuahkan hasil dari perjuanganPemohon. Dalam putusan Kasasi Nomor 669-K/PID-SUS-LH/2019 Tahun 2019 dinyatakan bahwa:
  • Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut.
  • Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).”

 

  1. Lebih lanjut Putusan Kasasi pun menguatkan Putusan Tingkat I tersebut yang dituangkan dalam Putusan Nomor 669-K/PID-SUS-LH/2019, yang amarnya menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum. Oleh karena itu, berdasarkan proses peradilan yang telah terjadi dapat terlihat dengan jelas telah terjadi proses peradilan yang keliru, sejak penangkapan, penahanan, pemeriksaan di penyidikan hingga penuntutan pada Pemohon.

 

  1. Pemohon Ditangkap, Ditahan, Dituntut, Diadili atau Dikenakan Tindakan Lain, Tanpa Alasan Yang Berdasarkan Undang-Undang atau Karena Kekeliruan Mengenai Orangnya Atau Hukum Yang Diterapkan

 

  1. Bahwa Pemohon adalah seorang warga negara Indonesia yang sehari-hari berprofesi sebagai Petani. Hal mana Pemohon telah dituduh dan didakwa alternatif kesatu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan alternatif kedua melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bahwa kepada Pemohon telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan kasusnya telah diperiksa dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Pemohon tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan. Adapun uraian faktanya sebagai berikut:
  2. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2018pemohon  ditangkap oleh Polisi Hutan (Polhut) KPH Banyuwangi Barat kemudian diserahkan kepada penyidik kepolisian sektor songgon untuk diproses lebih lanjut namun penyidik tidak melakukan penahanan dan mewajibkan pemohon untuk wajib lapor.
  3. Bahwa Para Pemohon di tahan sejak tingkat penuntutan hingga tingkat pemeriksaan di pengadilan mulai dari 26 juli 2018 s/d 18oktober 2018 yang jika ditotal menjadi sekitar 2bulan 24 hari.
  4. Bahwa pada saat di Polsek Songgon, Polisi mengintimidasi pemohon agar mencabut kuasa dari Tim Kuasa Hukum yang dipilihnya dan meminta Pemohon untuk menggunakan Advokat yang ditunjuk oleh pihak polsek songgon serta tidak memperbolehkan Pemohon untuk pulang kerumah tanpa alasan yang jelas. Padahal pemeriksaan terhadap pemohon telah selesai dilaksanakan.
  5. Bahwa kemudian keterangan Pemohon yang diperoleh dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi  bersama bukti-bukti yang dimiliki kepolisian.
  6. Bahwa Kejaksaan Negeri Banyuwangi kemudian memeriksa dan meneliti berkas yang polisi limpahkan kepadanya dan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dan teregister dengan No. 516/Pid.B/2018/PN.Byw untuk disidangkan.
  7. Bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Pemohon mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui jika perbuatannya melakukan penanaman kopi dan memanen jahe tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.hal tersebut disebabkan sekitar tahun 2005 Bupati Banyuwangi saat itu mengatakan “jika di hutan ada lahan yang kosong boleh dilakukan penanaman dan boleh diambil hasilnya tetapi jangan dipotong pohonnya
  8. Bahwa berdasarkan pernyataan tersebut maka Pemohon melakukan kegiatan penanaman tanaman kopi dan jahe serta melakukan pekerjaan sehari-harinya sebagai penyadap getah pinus yang dipekerjakan oleh Perhutani;
  9. Bahwa setelah menanam sekitar 200 pohon kopi dan jahe, pada 2016 Pemohon tidak lagi merawat tanaman kopi dan jahe tersebut karena dilarang oleh saksi mastur selaku mandor sadap di tempat Pemohon melakukan penyadapan getah pinus.
  10. Bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui putusannya No. 516/Pid.B/2018/PN.Byw , tanggal 18 oktober 2018 telah memutus Pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua dakwaan Penuntut Umum serta membebaskan terdakwa dari dakwan alternatif kesatu dan alternatif kedua dakwaan Penuntut Umum.
  11. Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri di atas, Termohon II Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
  12. Bahwa, dengan adanya permohonan kasasi oleh Termohon II a quo, Pemohon belum bisa berpikir jernih meskipun sudah keluar dari Rumah Tahanan dan masih selalu dihantui perasaan tertekan secara batin sehingga mengganggu kehidupan sehari-hari Pemohon. Artinya, meskipun Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memberikan putusan bebas, namun karena masih ada upaya hukum kasasi dari Termohon II maka putusan a quo belum berkekuatan hukum tetap;
  13. Bahwa perkara tersebut akhirnya diperiksa di Pengadilan tingkat kasasi yakni Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mejatuhkan putusannya melalui putusan No. 669-K/PID-SUS-LH/2019yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo menolak Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

 

C. Pemohon dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang sehingga berhak menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 95 KUHAP

 

  1. Bahwa sebagaimana disampaikan pada poin 1 halaman 5, Mahkamah Agung melalui putusannya No. 669-K/PID-SUS-LH/2019 jo. Putusan No.516/Pid.B/2018/PN.Byw menyatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum Dakwaan Pasal 92 ayat (1) huruf a jo, Pasal 17 ayat (2) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kiranya jelas tidak terbuktidilakukan oleh Terdakwa tentang perbuatan “Pencegahan dan Pengerusakan Hutan” sehingga tidak terdapat perbuatan Terdakwa yang dikualifisir sebagai melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri, sehingga jelas bahwasannya dakwaan Penuntut Umum yang secara substansial juga menggariskan delik dengan keharusan terpenuhinya unsur “Pencegahan dan Pengerusakan Hutan” sebagai salah satu unsur pembentuk deliknya, dalam hal ini juga harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut dalam perkara a quo.
  2. Selanjutnya pada poin 3 halaman 5, Mahkamah Agung Melalui Putusannya No 669-K/PID-SUS-LH/2019 jo. Putusan No.516/Pid.B/2018/PN.Byw telah menunjukan bahwa Pemohon tidak memenuhi unsur terorganisasi sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UURI Nomor 18 Tahun 2013.

 

  1. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas jelas Termohon telah melakukan pelanggaran hukum dan hak-hak Para Pemohon, telah menuntut atau mendakwa Pemohon dan telah keliru dalam menerapkan hukum terhadap terdakwa/Para Pemohon.
  2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak pemohon menurut KUHAP  pasal 1 butir 22 dan pasal 95 untuk menuntut ganti rugi sebagaimana juga dikehendaki oleh pasal 14 ayat (6) Undang-undang No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa “Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri.
  3. Serta diatur pula pada pasal 14 dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia bahwa:

Setiap Negara Pihak harus menjamin agar dalam sistem hukumnya korban dari suatu tindak penyiksaan memperolah ganti rugi dan mempunyai hak untuk mendapatkan konpensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin”

  1. Bahwa pada tahun 2015, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada intinya menyampaikan bahwa aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian besaran jumlah ganti kerugian.
  2. Bahwa mengacu pada Pasal 9 ayat (2) PP No. 92/2015, besaran ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon akan menjabarkan perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik materil maupun im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang timbul akibat perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum Termohon, sebagai berikut;

 

  1.  Kerugian Materil:

Kehilangan Penghasilan:

  1. Pemohon , Satumin adalah seorang penyadap getah pinus/petani. Ia bekerja untuk membantu perekonomian keluarganya yang sangat berkekurangan. Rata-rata penghasilan  sebagai penyadap getah pinus/petani sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per/ hari. Dengan demikian penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon sebesar Rp 3.000.000,- per/bulan. Karena Pemohon telah ditahan selama 2 bulan 24 hari (dari tanggal 26 juli 2018 s/d 18oktober 2018) x dengan penghasilan per bulan = Rp.3.000.000 x 2 = Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) ditambah Rp.100.000 x 24 = Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) Maka total kerugian yang diderita Pemohon  yang wajib diganti oleh Termohon karena menyebabkan pemohon tidak dapat menjalakan pekerjaannya sebagai penyadap getah pinus adalah sebesar Rp. 8.400.000 (delapan  juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Selain menjadi penyadap getah pinus di perhutani KPH Banyuwangi Barat Pemohon juga bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Per/hari. Dengan demikian penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Karena Pemohon telah ditahan selama 2 bulan 24 hari (dari tanggal 26 juli 2018 s/d 18 oktober 2018) x dengan penghasilan sebagai buruh tani per bulan = Rp. 4.500.000,- x 2 = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ditambah Rp. 150.000,- x 24 = Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Sehingga jika ditotal kerugian Pemohon akibat tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai buruh tani adalah sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
  3. Maka total kerugian yang diderita Pemohon  yang wajib diganti oleh Termohon sebesarRp. 8.400.000,- + Rp. 12.600.000,- = Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

Biaya Besuk

  1. Orang tua dan istri dari Pemohon  selalu membesuk Pemohon , Satumin satu kali setiap minggunya. Biaya  besuk yang dikeluarkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap kali besuk. Dengan demikian biaya yang dikeluarkan untuk jenguk ialah sebesar Rp 300.000 x 4 minggu = Rp 1.200.000 per/bulan..  Keseluruhan biaya yang dikeluarkan setiap bulannya untuk menjenguk pemohon  sebesar Rp. 1.200.000 per/bulan. Selama penahanan yakni 2 bulan, orang tua pemohon  telah mengeluarkan biaya Rp 1.200.000 x 2 = Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) Maka, total kerugian yang diderita Pemohon  yang wajib diganti oleh Termohon sebesar Rp 2.400.000,-(Dua juta empat ratus ribu rupiah)

 

Biaya Makan selama Penahanan:

  1. Untuk memenuhi kelangsungan hidup dan menjaga kesehatan, Pemohon  mengeluarkan biaya untuk makan di kantin Lapas sebesar Rp 50.000,- per/hari. Dengan demikian biaya untuk makan yang telah dikeluarkan oleh Pemohon  sebesar Rp 1.500.000,- per/bulan. Karena Pemohon telah ditahan selama 2 bulan 24 hari, dengan biaya makan sebesar Rp 1.500.000 x 2 bulan = Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah).Ditambah Rp.50.000,- per/hari x 24 hari = Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Maka total kerugian yang diderita Pemohon I yang wajib diganti oleh Termohon sebesar Rp 4.200.000 ( empat juta dua ratus ribu rupiah)

 

Ongkos Sidang

  1. Selama menjalani persidangan yang dijadwalkan dalam kasus Pemohon I telah mengeluarkan biaya untuk setiap sidang. Yakni untuk ongkos sidang sebesar Rp 400.000,- per/sidang, biaya 2 dus air aqua sebesar Rp 35.000,- per/sidang, biaya 5 bungkus rokok Rp 100.000,- per/sidang, biaya untuk beli makan anak-anak sebesar Rp 225.000 per/sidang dan biaya bensin untuk pulang pergi sebesar Rp 150.000,- / sidang. Dengan demikian, jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk satu kali sidang sebesar Rp 510.000,- per/sidang. Oleh karena Pemohon telah menjalani sidang sebanyak 15 kali sidang. Maka (510.000 x 15 sidang = Rp 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Maka total kerugian yang diderita Pemohon  yang wajib diganti oleh Termohon sebesar Rp 7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

 

  1. Kerugian Imateriil

 

  1. Bahwa kekeliruan Termohon dalam menerapkan hukum, menuntut Pemohon tanpa didasarkan alat bukti yang sah serta melakukan pelanggaran terhadap hukum dan hak-hak Pemohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis, fisik maupun pikiran terhadap Pemohon dan keluarganya dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang.

 

  1. Kerugian imateril yang dialami oleh Pemohon dijabarkan dalam hal berikut, antara lain
  1. Bahwa akibat dari peradilan sesat yang diperhadapkan pada Pemohon telah menimbulkan trauma psikologis bagi Pemohon . Pemohon menjadi stress seperti linglung. Hal ini terlihat, apabila Pemohon diajak bicara menjadi tidak nyambung. Maka, atas trauma psikologis yang diderita Pemohon telah menimbulkan kerugian immaterial yang wajib diganti oleh Termohon sebesar Rp. 100.000,- (seratus juta rupiah)
  2. Pemohon juga kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akibat dari persidangan yang diperhadapkan padanya. Dampak dari hal tersebut tentu saja berakibat luas pada kehidupan Pemohon . Dimana kehilangan pekerjaan layak berkaitan erat dengan keberlanjutan hidup dari Pemohon dan keluarga. Maka, atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak telah menimbulkan kerugian immaterial yang wajib diganti oleh Termohon sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 

  1. Proses PeradilanTerhadapPemohonMerugikan Nama Baik, Harkat, Martabatdan KedudukanPemohondiDalam Masyarakat.

 

  1. Bahwa, selamamenjalani proses peradilan, namabaik, harkat, martabat dan kedudukanPemohon di dalammasyarakattelahcemar. Lebih-lebih, kasus yang menimpaPemohondiliput oleh berbagai media, baik media lokalmaupunnasional;
  2. Bahwa, meskipundalamamarputusan PN Banyuwangi No 516/Pid.B/2018/PN.Byw jo. Putusan MA No. 669-K/PID.SUS-LH/2019, menyatakan: “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” Namun, untukmemulihkannamabaik, harkat, martabat dan kedudukanPemohon di dalammasyarakattidaklahcukuphanyasekedartermuatdidalamamarputusansemata oleh karenatidaksemuamasyarakatmengetahui dan mengaksesputusana quo. Sehinggadengandemikian, sangatlahtepatapabilapemulihannamabaik, harkat, martabat dan kedudukanPemohon di dalammasyarakatdilakukandengancaramengumumkanamarputusana quomelalui media cetakmaupunelektroniknasionalmaupunlokalsekurang-kurangnya 3 Media Nasional dan 5 Media Lokaldisertaipermintaanmaaf negara terhadapPemohon;
  3. Bahwa, oleh karena Termohon I dan Termohon II memilikiperanbesardalamproses peradilanterhadapPemohon, makasangatlahtepatapabilaTermohon II dan Termohon III diberitanggungjawabuntukmengumumkanamarputusana quodisertaipermintaanmaafatasnama Negara kepadaPemohonkarenatelahkelirumengenaihukumnya dan mendudukkanPemohonsebagaiTersangka dan Terdakwadalampersidangan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya