Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan dugaan Pencurian, merusak atau menebang pohon di dalam tanah sengketa sebagaimana pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan sah nilai kerugian yang dialami Pemohon sebagaimana tertuang dalam posita Permohonan poin Nomor 7 yaitu :
adalah Kerugian secara materiil dan immaterial sebesar berupa jika di uangkan adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |