Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Byw 1.Hari Utomo, S.H.
2.Agus Suhairi, S.H.
HARYONO Bin KAMPRET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1119/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hari Utomo, S.H.
2Agus Suhairi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYONO Bin KAMPRET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa ia terdakwa HARYONO Bin KAMPRET pada hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 sekira jam 1900 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2024 bertempat di Dusun Prejengan II Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan dengan cara  awalnya terdakwa jalan lewat TKP setelah melihat ada Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol P4649IE yang di parkir dengan Kunci Kontak yang masih menempel di tempatnya maka timbul niat terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor tersebut setelah melihat keadaan sekitar sepi maka tanpa ijin yang berhak terdakwa mengambil dan menggunakan Helm yang ada di Sepeda Motor tersebut lalu menghidupkan mesinnya dengan menggunakan Kunci Kontaknya setelah hidup Sepeda Motor dinaiki dan di bawa ke Desa Gombolirang Kecamatan Kabat  Banyuwangi adapun tujuan terdakwa mengambil Sepeda Motor tersebut adalah untuk dimiliki  di gadaikan ke orang lain akibatnya KSP MAKMUR JAYA Pos Singolatren    Banyuwangi menderita kerugian sekitar Rp 20000000 dua puluh juta rupiah atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut  

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana  
 

Pihak Dipublikasikan Ya