Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Byw | THOMAS LAKSANA SETIAWAN. | KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRESTA BANYUWANGI cq KEPALA SATUAN RESKRIM POLRESTA BANYUWANGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Byw | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Banyuwangi, 23 November 2022
Perihal : Permohonan Pra Peradilan Oleh Pemohon Terhadap Termohon, Karena SP3 Yang Diterbitkan Diduga Cacat Hukum.
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Jalan Adi Sucipto No.26
Dengan hormat, Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini, nama :
THOMAS LAKSANA SETIAWAN, Warga Negara Indonesia, tempat lahir di Banyuwangi, tanggal 1 Nopember 1975, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam yang beralamat di Dusun Wonosari 01/01 Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, No. HP. 0821 4489 9111 Yang selanjutnya disebut sebagai ................................................................Pemohon.
Dengan ini mengajukan Pra Peradilan atas perbuatan melawan hukum terhadap : 1. KAPOLRI c/q 2. KAPOLDA Propinsi Jawa Timur c/q 3. KAPOLRESTA Banyuwangi c/q 4. KASAT RESKRIM Polresta Banyuwangi Yang beralamat di Jalan Brawijaya No.21 Banyuwangi. Yang selanjutnya disebut sebagai ................................................................Termohon.
Adapun gugatan Pra Peradilan ini diajukan oleh Pemohon berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Oleh karena itu, maka Pemohon Pra Peradilan mohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk : 1. Memeriksa kembali semua alat bukti di persidangan dan diperiksa bersama-sama mulai SP2HP-1 sampai SP2HP-6, Surat permohonan pinjam pakai dokomen pembanding ke I dan ke II termasuk Surat Tanda Penerimaan I dan II yang diterbitkan oleh Termohon. 2. Memerintahkan kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya untuk mengirimkan ulang Hasil Uji Labfornya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk digunakan sebagai perbandingan guna memastikan bahwa Hasil Uji Lab for yang ada pada Termohon adalah ASLI atau PALSU untuk diperiksa juga bersama-sama di depan persidangan.
Dengan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai Hakim-hakim yang mampu menegakkan keadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara benar dan jujur serta untuk mengambil putusan dengan amar :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dan menolak alasan Termohon. 2. Membatalkan SP3 yang diterbitkan oleh Termohon dan melanjutkan proses hukumnya, karena sudah jelas dan nyata bahwa alat bukti dalam perkara ini sudah lebih dari cukup.
Demikianlah, dan atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim dan kerjasamanya dalam penegakan hukum secara adil dan benar ini disampaikan banyak terikasih.
Hormat kami Pemohon Pra Peradilan
THOMAS LAKSANA SETIAWAN |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |