Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Byw LENNY RANOEWIDJOJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 649/HK/2021/PN.Byw
Pemohon
NoNama
1LENNY RANOEWIDJOJO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KEPALA KEPOLISIAN POLRESTA BANYUWANGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang - Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan yaitu sebagai berikut :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluargannya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 77 Undang - Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP)   menyatakan   yang menjadi objek praperadilan yaitu sebagai berikut :

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang - Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan yaitu sebagai berikut :

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ;

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 80 Undang - Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan yaitu sebagai berikut :

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya ;

 

  1. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 80 Undang - Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan yaitu sebagai berikut :

Bahwa maksud dan tujuan lembaga praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui pengawasan horizontal, sehi ngga pendekatan paling tepat untuk menuntaskan masalah ini adalah dengan cara mengintroduksi dan mengkostatir ketentuan perundang-undangan, agar dapat dipahami dan dikaji apakah keseluruhan tindakan hukum TERMOHON melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilaporkan Pemohon telah berjalan sesuai hukum kebenaran dan keadilan ;

 

  1. Bahwa, Pemohon merupakan Pihak Ketiga yang berkepentingan dan sekaligus sebagai pihak pelapor yang dirugikan sebagai akibat dari diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi Nomor: S.Tap/5/III/RES/1.11/2021Satreskrim, tertanggal 12 Maret 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KARNO WIDJAJA DKK ;

 

  1. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 28 G Undang-Undang 1945 menyatakan yaitu sebagai berikut :

“….(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi….”

 

  1. Bahwa, berdasar uraian diatas PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON ;

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa, PEMOHON ada kerja sama usaha SPBU No 54.684.33 Kedungringin-Muncar dan SPBU No. 54.984.37 Kampungmelayu dengan KARNO WIDJAJA DKK.

 

  1. Bahwa, kerjasama usaha SPBU ini berawal ketika KARNO WIDJAJA DKK kekurangan modal untuk usaha SPBU di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, sehingga KARNO WIDJAJA DKK menawarkan kerjasama melalui Proposal Anggaran Biaya Infestasi Pembangunan SPBU Swasta di Desa Kedungringin, Kec Muncar Kabupaten. Atas penawaran KARNO WIDJAJA DKK  untuk  kerjasama  SPBU tersebut, PEMOHON menerima penawaran KARNO WIDJAJA DKK tersebut, selanjutnya dibuat perjanjian kerjasama dengan Akta No. 8 tanggal 7 Oktober 2006, di buat di hadapan Renny Widjajanti Subiantoro, S.H notaris di surabaya. Selanjutnya berhasil di buka usaha SPBU di Kedungringin Muncar dengan Nomor. SPBU 54.684.33.
  2.  
  3. Bahwa, berselang 1 (satu) tahun kemudian KARNO WIDJAJA DKK kembali menawarkan kerjasama usaha SPBU melalui Proposal Anggaran Biaya Infestasi Pembangunan SPBU Swastanisasi di Jalan Banterang Kec. Kota Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi A/n Setia Hadie Wijaya dan atas penawaran KARNO WIDJAJA DKK tersebut, PEMOHON menyetujui dan atas kesepakatan tersebut dibuatlah perjanjian kerjasama Akta No. 30 tanggal 19 Desember 2007, di buat di hadapan Renny Widjajanti Subiantoro, S.H notaris di surabaya. Selanjutnya berhasil di buka usaha SPBU di Kampungmelayu, Kota Banyuwangi dengan Nomor. SPBU 54.684.37
  4. Bahwa, Pelaksana kerjasama ini diserahkan kepada KARNO WIDJAJA DKK untuk mengelola SPBU (No. SPBU 54.684.33 Kedungringin-muncar dan spbu no. 54.984.37 kampungmelayu) dengan ketentuan bahwa segala tindakan, policy dan kebijaksanaan yang diambil dalam rangka kerja sama ini harus mendapat persetujuan dari para penghadap lainnya.

 

  1. Bahwa, dalam Pasal 4 akta No. 8 tanggal 7 Oktober 2006 dan Pasal 4 akta No. 30 tanggal 19 Desember 2007 yang dibuat dihadapan Reny Widjajanto, S.H. Notaris di Surabaya antara PEMOHON dengan KARNO WIDJAJA DKK telah disepakati kewajiban-kewajiban yang wajib dilakukan oleh KARNO WIDJAJA DKK yaitu  :
  1. Dari kerjasama ini harus diadakan pembukuan yang terang, ringkas, serta jelas;
  2. Segala pemasukkan dan pengeluaran keuangan, harus ternyata dari bukti tertulis;
  3. Pembukuan dapat diserahkan kepada pihak luar yang disetuji bersama serta buku ditutup pada tiap-tiap akhir bulan desember;
  4. Setiap saat penghadap pihak kedua (PEMOHON) berhak meminta keterangan dari penghadap pihak kesatu (KARNO WIDJAJA) mengenai pelaksana usaha kerjasama yaitu untuk mengetahui berapa banyaknya keuangan yang berada dalam kas;
  5. Kewajiban pihak kesatu (KARNO WIDJAJA) untuk memberikan keterangan kepada PEMOHON tentang segala sesuatu dan memberikan pembukuan.
  6.  
  1. Bahwa, Faktanya selama 13 (tiga belas tahun) kerjasama usaha SPBU ini KARNO WIDJAJA DKK hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung, KARNO WIDJAJA DKK tidak pernah memberikan pembukuan usaha kerjasama SPBU kepada PEMOHON. Selain itu KARNO WIDJAJA DKK juga menolak untuk memberikan bukti pengeluaran dan pemasukkan keuangan usaha kerjasama SPBU, disamping itu pembagian hasil pengelolaan kerjasama SPBU tidak transparan dan KARNO WIDJAJA DKK merekayasa laporan laba rugi. Seyokyanya setiap pengusaha SPBU diwajibkan oleh PT. Pertamina untuk membuat laporan jumlah pembelian dan jumlah penjualan BBM (membuat catatan stok BBM). Ternyata KARNO WIDJAJA DKK menolak untuk memberikan kepada PEMOHON atas  bukti-bukti pembelian dan penjualan BBM yang wajib dibuat dan harus dilaporkan terhadap PT. Pertamina.

 

  1. Bahwa, dari laporan laba rugi yang dibuat oleh KARNO WIDJAJA DKK ditemukan beberapa kecurangan antara lain :

 

  1. KARNO WIDJAJA DKK tidak pernah melaporkan stock bahan bakar minyak (BBM) bulan sebelumnya (selisih antara pembelian dengan penjualan bulan sebelumnya) dalam laporan laba rugi kerjasama SPBU di bulan berikutnya.

 

  1. Dalam laporan laba rugi KARNO WIDJAJA DKK memasukkan PPH kedalam Biaya pengeluaran pengelolaan SPBU, namun berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK/2010 Jo Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008 tentang PPH mengatur jika PPH untuk bahan bakar minyak (BBM) sifatnya Final, dengan tarif 0,25% bila penjualnya PT. Pertamina kepada SPBU.

Harga penjualan dari PT. Pertamina kepada SPBU sudah termasuk PPH yang dipungut dan besarnya tarif pajaknya adalah 0.25%.

  1. Jumlah PPH yang dimasukkan KARNO WIDJAJA DKK kedalam laporan laba rugi sebagai biaya pengeluaran pengelolaan SPBU jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah BBM yang dibeli.
  2.  
  3. Memasukkan biaya operasional, faktanya PT. Pertamina dalam menjual BBM kepada SPBU sudah termasuk biaya pengiriman sampai ke lokasi SPBU.

 

  1. Memasukkan Biaya taktis yang tidak jelas peruntukkannya dan tidak pernah melaporkan atau mendiskusikan dengan PEMOHON.

 

  1. Bahwa, atas dasar temuan tersebut PEMOHON menghubungi KARNO WIDJAJA DKK secara langsung agar memberikan fotocopy bukti nota-nota pengeluaran, pemasukkan, dan meminta penjelasan lebih detail terkait pengelolaan SPBU selama ini, namun lagi-lagi tidak pernah mendapat tanggapan dari KARNO WIDJAJA DKK.

 

  1. Bahwa, meskipun PEMOHON maupun kuasa hukum yang ditunjuk oleh PEMOHON telah melakukan teguran dan meminta agar KARNO WIDJAJA DKK  bertindak transparan dalam membagi hasil usaha kerjasama yang telah disepakati namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan dari KARNO WIDJAJA DKK.

 

  1. Bahwa, atas dasar sikap KARNO WIDJAJA DKK tersebut akhirnya PEMOHON membuat Laporan Polisi Nomor  : LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020 di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Kota Banyuwangi terkait dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor atas nama KARNO WIDJAJA DKK.

 

  1. Bahwa, terhadap laporan polisi dari PEMOHON tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi (in casu TERMOHON) dengan meminta keterangan kepada PEMOHON dan pihak-pihak yang terkait dengan permasalah tersebut dan PEMOHON juga telah menyerahkan bukti-bukti surat kepada Penyidik diantara yaitu :

 

  • Foto Copy Akta Kerjasama No. 8 Tanggal 7 Oktober 2006 (SPBU Kedungringin Muncar)
  •  
  • Foto Copy Akta Kerjasama No. 30 Tanggal 19 Desember Tahun 2007 (SPBU Banterang - Kota)
  • Foto Copy laporan laba rugi kedua SPBU  yaitu  SPBU 54.684.33 sejak tahun 2006 sampai dengan akhir juni 2020 dan SPBU 54.684.37 dari tahun 2007 sampai dengan akhir juni 2020.
  • Foto Copy Hasil Audit Kantor Akuntan Publik.

 

  1. Bahwa, atas laporan Pemohon tersebut Termohon telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No. B/240/Sp2hp ke-I/III/2020/Satreskrim tertanggal 13 Maret 2020 kepada PEMOHON.

 

  1. Bahwa, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020 telah dimulainya Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor  : LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020, hal ini sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan An. KARNO WIDJAJA DKK No. B/346/VII/2020/Satreskrim TERTANGGAL 10 Juli 2020 yang dikirmkan oleh TERMOHON.

 

  1. Bahwa, di tanggal yang sama yaitu pada tanggal 10 Juli 2020, TERMOHON mengirimkan surat kepada PEMOHON perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/568/Sp2Hp ke 2/VII/2020/Satreksrim yang pada pokoknya berisi bahwa atas laporan Laporan Polisi Nomor  : LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020 yang TERMOHON telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan data dan dokumen serta melaksanakan gelar perkara dan dipat kesimpulan bahwa perkara penipuan dan atu penggelapan yang dilaporkan oleh PEMOHON telah ditingkatkan ke proses Penyidikan.

 

  1. Bahwa, atas Laporan Polisi Nomor  : LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020 yang dibuat oleh PEMOHON, pada tanggal 14 Juli 2020 KARNO WIDJAJA DKK mengajukkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Neegeri Surabaya tanggal 16 Juli 2020 dalam register Nomor. 671/Pdt.G/2020/PN Sby kepada PEMOHON.
  2.  
  3. Bahwa, Pemohon mendapatan surat perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/864/Sp2HP ke 3/IX/2020/Satreskrim tertanggal 30 September 2020.

 

  1. Bahwa, kemudian PEMOHON mendapatkan undangan gelar perkara yang akan dilakukan pada hari selasa tanggal 03 Nopember 2020, jam 09.00 WIB bertempat di Ruang Gelar perkara Partisarawirya Ditreskrimum Polda Jatim yang beralamat di Jalan A Yani No. 116 Surabaya, sebagaimana surat No. B/1655/X/2020/Satreksrim, perihal Undangan Gelar tertanggal 27 Oktober 2020.

 

  1. Bahwa, atas gugatan tersebut telah diputus pada tingkat pertama pada tanggal 26 Januari 2021.

 

  1. Bahwa, atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 671/Pdt.G/2020/PN.Sby tersebut PEMOHON melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding dan telah menyerahkan memori banding sebagaimana Tanda Terima Memori Banding No. 671/Pdt.G/2020/PN. Sby tanggal 02 Maret 2021.

 

  1. Bahwa, melalui surat No. B/441/III/RES 1.11/2021/Satreskrim, tertanggal 15 Maret 2021, secara mengejutkan PEMOHON mendapatkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi/TERMOHON. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim yang tertanggal 12 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi dengan alasan BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA.

 

 

  1. Bahwa, berdasarkan atas fakta-fakta hukum tersebut diatas seharusnya laporan polisi dari PEMOHON dapat ditindak lanjuti sampai pada proses di Pengadilan sebagai bentuk keadilan atas tindakan / perbuatan yang sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh KARNO WIDAJA/ Terlapor

 

  1. Bahwa perbuatan TERMOHON kepada PEMOHON sebagai pihak korban dari suatu  kejahatan   yang   dilakukan  oleh  KARNO  WIDJAJA  DKK  yaitu dengan
  2.  

menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim yang tertanggal 12 Maret 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KARNO WIDJAJA DKK dengan alasan tidak cukup bukti, atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, sehingga dalam hal ini Negara jelas-jelas telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh KARNO WIDJAJA DKK terhadap PEMOHON/KORBAN/PELAPOR.

 

  1. Bahwa, perbuatan PEMOHON yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim yang tertanggal 12 Maret 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KARNO WIDJAJA DKK dengan alasan peristiwa bukan tindak pidana karena dengan dasar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 671/Pdt.G/2020/PN.Sby telah melanggar ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 1956 yang berbunyi :

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”

 

  1. Bahwa, selain melanggar ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 1956, TERMOHON yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KARNO WIDJAJA DKK dengan alasan peristiwa bukan tindak pidana karena dengan dasar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 671/Pdt.G/2020/PN.Sby telah melampaui kewenangnannya. Karena apa yang dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menerbitkan   Surat   Ketetapan  Penghentian  Penyidikan  dan  Penuntutan  (SP3)

 

  1.  

dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2021 tersebutmerupakan putusan yang belum inkrah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

  1.  Yang dimaksud Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, Putusan pengadilan tinngi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi, dan putusan mahkamah agung dalam hal kasasi.

 

  1. Bahwa, disamping hal tersebut PEMOHON masih melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor. 91/Akta.Pdt.Kasasi/2021/PN.Sby.Jo No. 671/Pdt.G/2020/PN.Sby Jo. No. 246/PDT/2021/PT.Sby tanggal 19 Mei 2021. Sehingga Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2021 haruslah batal dan tidak sah.

 

  1. Bahwa, karena Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2021 dinyatakan batal dan tidak sah maka Termohon harus melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

 

  1. Bahwa, di satu sisi dalam perkara No. 1266/Pdt.G/2021/PN. Sby Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
  2.  

DALAM PROVISI :

  • Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat

DALAM KONPENSI :

  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

DALAM REKONPENSI :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi;
  2.  
  3. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi (KARNO WIDJAJA) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi (PEMOHON) mengalami kerugian atas tindakan para Tergugat Rekonpensi yang tidak melaporkan atau tidak mencatat stock bahan bakar minyak bulan sebelumnya, dalam laporan laba rugi kerjasama usaha SPBU No. 54.684.33 dan SPBU No. 54.684.37 bulan berikutnya sebesar Rp. 3.259.942.092, 00 (tiga milyar duaratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi (KARNO WIDJAJA) secara tangggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi atas kerugian Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 3.259.942.092, 00 (tiga milyar duaratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah);
  6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

  • Menghukum Para Penggugat Konpensi atau Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)

 

  1. Bahwa, disamping Termohon telah melanggar ketentuan pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 1 Tahun 1956, perbuatan Termohon telah bertentangan dengan ketentuan :

 

  1. Pasal 1 Angka 2 Undang - Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyataka n yaitu sebagai berikut :

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;

  1. Konsiderans KUHAP  huruf  c  menyatakan  yaitu  sebagai  berikut:

“ c. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkanpembinaan sikappara

  1.  

pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945…”

  1. Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang 1945 menyatakan yaitu sebagai berikut :

“...... setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindunngan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.....”

 

  1. Pasal 28 G undang-undang 1945 menyatakan yaitu sebagai berikut :

“..... (1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi….”

 

  1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia :

Setiap Anggota Polri wajib :

  1. Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia ;
  2. Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum ;
  3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  4. Melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas ;

 

    1. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
    2. Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat”.

 

  1. Bahwa, dengan demikian sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON.
  1. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi agar berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan selanjutnya memutuskan yang amar putusannya adalah sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim tertanggal 12 Maret 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KARNO WIDJAJA DKK Dkk yang diterbitkan oleh Termohon adalah batal dan tidak sah ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini;

 

  1.  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Pemohonan Paperadilan ini Pemohon ajkan. Selanjutnya Pemohon ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya