Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Byw 1.ARI DEWANTO.SH
2.RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
1.SIGIT SUGIARTO
2.SAHRUR ROSIQIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 589/M.5.21/APB?7/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARI DEWANTO.SH
2RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SIGIT SUGIARTO[Penahanan]
2SAHRUR ROSIQIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama   :

Bahwa  terdakwa I SIGIT SUGIARTO bersama-sama dengan terdakwa II SAHRUR ROSIKIN pada hari Kamis  , tanggal 27 Juni 2019  sekira jam  21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu   dalam bulan Juni  tahun 2019,  bertempat di  Dsn Krajan RT.02 RW.04 Desa Pesanggaran Kec.pesanggaran,Kab.Banyuwangi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat , pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,  dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/ keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)  , perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut : -----------------

--------- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019, sekira pukul 21.30 wib saksi Aris Prasaja bersama Tim dari Polres Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa setelah sebelumnya  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ds / Kec Pesanggaran ada kegiatan pengemasan dan pengiriman benih lobster, mendapat informasi tersebut kemudian Eko Ary Sulistya bersama dengan saksi Johan Effendi,SH dan saksi. JANU FIRMNATO melakukan penyelidikan menuju ke daerah Pesanggaran sesuai informasi yang diperoleh. Sesamapainya didaerah pesanggaran saksi  bersama Tim melihat ada kegiatan sesuai informasi dari masyarakat di rumah saksi Anton Setiawan (terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa I Sigit Sugiarto dan terdakwa II Sahrur Rosikin sedang memasukkan Boxstyrofoam kedalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P-1139 VC, melihat hal tersebut saksi Eko Ary Sulistya,bersama dengan saksi JANU FIRMNATO langsung melakukan penggerebegan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar  Boxstyrofoam yang dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P-1139 VC tersebut  berisikan baby lobster/benur yang didalamnya berisikan 80 (delapan puluh) plastic berisi masing-masing plastic 250 (dua ratus lima puluh) ekor   jenis pasir dan 1 (satu) kantong plastic berisikan 250 (dua ratus lima puluh) ekor jenis mutiara yang diletakkan di dalam mobil tersebut, setelah ditanyakan kepada terdakwa I Sigit Sugiarto dan terdakwa II  Sahrur Rosikin yang menyuruh mengambil dan mengangkut Baby Lobster/benur tersebut dijawab oleh para terdakwa adalah Ndari (DPO) dimana peran para terdakwa hanya sebagai pengantar Baby Lobster/benur ke gudang yang terletak di belakang SMP I Pesanggaran Banyuwangi, dimana terdakwa I Sigit Sugiarto akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II.Sahrur Rosikin akan di beri Upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan oleh Ndari (DPO) setelah para terdakwa selesai mengantarkan Baby Lobster/benur ke tempat yang sudah ditentukan oleh Ndari (DPO).

Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa dalam mengangkut baby lobster/benur tersebut terdakwa I. SIGIT SUGIARTO dan terdakwa II. SAHRUR ROSIKIN tidak memiliki dokumen berupa SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan dokumen lainnya untuk mengangkut baby lobster/benur.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Kabupaten Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan  perikanan Republik Indonesia

 -------- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau Kedua  :

Bahwa terdakwa I SIGIT SUGIARTO bersama-sama dengan terdakwa II SAHRUR ROSIKIN pada hari Kamis  , tanggal 27 Juni 2019  sekira jam  21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu   dalam bulan Juni  tahun 2019,  bertempat di  Dsn Krajan RT.02 RW.04 Desa Pesanggaran Kec.pesanggaran,Kab.Banyuwangi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) , perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------

--------- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019, sekira pukul 21.30 wib saksi Aris Prasaja bersama Tim dari Polres Banyuwangi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa setelah sebelumnya  memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ds / Kec Pesanggaran ada kegiatan pengemasan dan pengiriman benih lobster, mendapat informasi tersebut kemudian Eko Ary Sulistya bersama dengan saksi Johan Effendi,SH dan saksi. JANU FIRMNATO melakukan penyelidikan menuju ke daerah Pesanggaran sesuai informasi yang diperoleh. Sesamapainya didaerah pesanggaran saksi  bersama Tim melihat ada kegiatan sesuai informasi dari masyarakat di rumah saksi Anton Setiawan (terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa I Sigit Sugiarto dan terdakwa II Sahrur Rosikin sedang memasukkan  Boxstyrofoam kedalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P-1139 VC, melihat hal tersebut saksi Eko Ary Sulistya,bersama dengan saksi JANU FIRMNATO langsung melakukan penggerebegan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar  Boxstyrofoam yang dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol P-1139 VC tersebut  berisikan baby lobster/benur yang didalamnya berisikan 80 (delapan puluh) plastic berisi masing-masing plastic 250 (dua ratus lima puluh) ekor   jenis pasir dan 1 (satu) kantong plastic berisikan 250 (dua ratus lima puluh) ekor jenis mutiara yang diletakkan didalam mobil tersebut, setelah ditanyakan kepada terdakwa I Sigit Sugiarto dan terdakwa II  Sahrur Rosikin yang menyuruh mengambil dan mengangkut Baby Lobster/benur tersebut dijawab oleh para terdakwa adalah Ndari (DPO) dimana peran para terdakwa hanya sebagai pengantar Baby Lobster/benur ke gudang yang terletak di belakang SMP I Pesanggaran Banyuwangi, dimana terdakwa I Sigit Sugiarto akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II.Sahrur Rosikin akan di beri Upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan upah tersebut akan diberikan oleh Ndari (DPO) setelah para terdakwa selesai mengantarkan Baby Lobster/benur ke tempat yang sudah ditentukan oleh Ndari (DPO).

Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa dalam mengangkut baby lobster/benur tersebut terdakwa I. SIGIT SUGIARTO dan terdakwa II. SAHRUR ROSIKIN tidak memiliki dokumen berupa SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) dan dokumen lainnya untuk mengangkut baby lobster/benur.

Bahwa oleh karena terdakwa melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Polres Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut .

-------- Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya