Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.Bth/2023/PN Byw Kartini 1.Dra.Sutiati
2.Yunita
3.Novi
4.Yusuf
5.Sudarmaji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.Bth/2023/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT WAHYUWIDODO SHKartini
Tergugat
NoNama
1Dra.Sutiati
2Yunita
3Novi
4Yusuf
5Sudarmaji
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Dalam Provisi:

 

Menyatakan batal demi hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 206 K/Pdt/2016) karena didasarkan kepada sebab musabab yang tidak sebenarnya dan keliru sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima Perlawanan dari Pelawan seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas Tanah Gono Gini I hingga Tanah Gono Gini IV ;

 

  1. Menyatakan Pelawan dan Turut Terlawan I adalah ahliwaris yang sah dan yang berhak terhadap harta peninggalan almarhumah Patonah ;

 

  1. Menyatakan Terlawan I, II, dan III, adalah ahliwaris yang sah dan yang berhak terhadap harta peninggalan almarhum Tajab ;

 

  1. Menyatakan Terlawan I, II, dan III, adalah ahliwaris yang sah dan berhak terhadap harta asal almarhum Tajab, yaitu Tanah Asal almarhum Tajab ;

     

  2. Menyatakan Tanah Gono Gini I sampai dengan Tanah Gono Gini IV dibagi menjadi dua bagian yang sama besarnya, dan menjadi hak Pelawan dan Turut Terlawan sebagai ahliwaris almarhumah Patonah separoh bagian sedangkan Terlawan I, II, dan III, berhak terhadap separohnya sebagai ahliwaris almarhum Tajab ;

     

  3. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, IV, dan V, untuk tunduk pada isi putusan perlawanan ini ;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perlawanan ini ;

 

Atau : Apabila Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak