Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya .
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembeli yang beretikad baik dan benar .
- Menyatakan bahwa Obyek sengketa adalah sah milik Pembantah menurut hukum .
- Menyatakan bahwa peletakan Eksekusi terhadap obyek Sengketa tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum,
- Menyatakan bahwa Permohonan Eksekusi dari Terbantah I (satu) tidak dapat dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa untuk Ikut Turut Terbantah 1 dan II untuk tunduk pada putusan ..
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum.
SUBSIDAIR;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa perkara ini berpendapat lain Pembantah meminta untuk diputus dengan putusan yang seadil-adilnya . |