Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Byw PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT KALIGONDO 1.BAMBANG HERMANU HADI
2.MAYA RIANA WIDAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT KALIGONDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAMBANG HERMANU HADI
2MAYA RIANA WIDAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.770.631,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp.61.389.587,- (Enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah); yang terdiri dari Pokok Rp. 41.770.631,- (Empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah); ditambah bunga sebesar Rp.19.918.956,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus delapan belas ribu Sembilan ratus lima puluh enam rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak