Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT PASARKOTA 1.YASIN
2.SITI SUNDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PASARKOTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YASIN
2SITI SUNDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.707.348,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK2007VPWL/3299/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 62.707.348,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka:

Sebidang tanah perumahan (ada bangunan) Hak Milik No.01403, Surat ukur No. 00019/Penataban/2014 tertanggal 01-09-2014, luas 82 m2 (Delapan Puluh Dua Meter Persegi), atas nama Yasin yang terletak di Kelurahan Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 3 November 2014 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak