Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Byw EMMA RATNA WIDURI DENI TRI NURMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMMA RATNA WIDURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizal, S.H., M.Kn.EMMA RATNA WIDURI
Tergugat
NoNama
1DENI TRI NURMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 382.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sebuah motor merk Honda Beat, warna hitam, namun tanpa BPKB, STNK, dan NOPOL ;
  2. Sebuah motor merk Vespa tahun 2022, warna kuning muda, Nopol P 4322 QAS, atas nama Mayang Orina Apriyanti (istri Tergugat) ;
  3. Sebuah rumah yang terletak di Dusun Wadungdolah, RT. 017, RW. 05, Desa Kaligondo,Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi tersebut sebagaimana yang telah dijaminkan kepada Penggugat, dan/atau terhadap barta benda lainnya yang dimiliki oleh Tergugat yang kemudian untuk dijual secara umum yang hasil penjualannya dibayarkan secara kontan kepada Penggugat ;
  1. Menetapkan menurut hukum segala bentuk surat-surat seperti Surat somasi pertama, surat somasi kedua, surat somasi ketiga dan bukti kwitansi penerimaan/pembayaran, rekening koran, bukti transfer yang terkait dengan perkara ini adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

 

 

 

 

  1. Menetapkan menurut hukum Tergugat baik secara bersama-sama dan/atau sendiri yang telah menjalin kerja sama dengan Penggugat tidak mengembalikan pinjamannya terbukti ada itikad baik untuk membayarnya, dan perbuatan Tergugat tersebut telah Inkar Janji (Wanprestasi) dan Tergugat dihukum untuk membayar uang ganti rugi secara materiil sejumlah Rp. 382.400.000,-- (tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) seketika dan secara kontan kepada Penggugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  2. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong berupa sebuah rumah yang terletak di Dusun Wadungdolah, RT. 017, RW. 05, Desa Kaligondo,Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi kepada Penggugat tanpa beban apapun, dan apabila pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara baik-baik, maka pelaksanaannya menggunakan upaya paksa dengan bantuanan aparat yang berwenang ;
  3. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong berupa 2 (dua) buah sepeda motor :
  1. Sebuah motor merk Honda Beat, warna hitam, namun tanpa BPKB, STNK, dan NOPOL ;
  2. Sebuah motor merk Vespa tahun 2022, warna kuning muda, Nopol P 4322 QAS, atas nama Mayang Orina Apriyanti (istri Tergugat) ;
  1. Menghukum Tergugat apabila nilai kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat tidak mencukupi dari nilai harga rumah dan sepeda motor tersebut pada diktum angka (4) dan (5) tersebut,  maka terhadap harta benda berupa harta tetap dan/atau tidak tetap milik Tergugat yang lain untuk dilakukan penjualan secara umum guna mencukupi nilai ganti rugi akibat perbuatan Tergugat yang telah Ingkar Janji tersebut ;
  2. Menghukum Penggugat membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) untuk setiap hari karena menghalang-halangi/terlambat melaksanakan putusan ini terhitung sejak ptutusan berkekuatan hukum tetap ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak