P R I M A I R
Bahwa Terdakwa SURYONO BAKTI Alias TIMBUL pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 1600 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Dusun Krajan RTRW 001013 Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi 5 lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 lima gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira jam 1530 Wib Terdakwa yang berada di rumahnya diajak oleh Saudara ROMI masuk daftar pencarian orang untuk mengambil Narkotika jenis sabu di pinggir jalan selatan Rumah Sakit NU Desa Mangir Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Sesampainya di lokasi tersebut Saudara ROMI dipanggil oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan menyerahkan Narkotika Jenis sabu kepada Saudara ROMI Setelah itu Terdakwa bersama Saudara ROMI kembali ke rumah Terdakwa Dirumah Terdakwa Saudara ROMI langsung mengurangi Narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya diserahkan kepada Terdakwa untuk dijualkan kepada pembeli Beberapa jam kemudian sekira jam 1900 Wib Terdakwa menawarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara EKO MUJIANTO Lalu ke esokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 0130 Wib Terdakwa menuju rumah Saudara EKO MUJIANTOyang beralamat di Dusun Kemiren RTRW 0101 Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi menggunakan Sepeda Motor merk Honda Supra dengan Nopol P 2680 WW warna hitam kombinasi hijau Sesampainya di depan rumah tersebut Terdakwa melemparkan bola plastik warna ungu yang berisi Narkotika jenis sabu di teras rumah dan akhirnya Terdakwa langsung ditangkap oleh Saksi ROLLAND RAYLLAYA M bersama DENIS HENDRI PASERANG selaku Aparat Kepolisian Unit Narkoba Polresta Banyuwangi dan Terdakwa di bawa Ke Polresta banyuwangi beserta Narkotika jenis sabu yang ada di dalam bola plastik warna ungu tersebut guna diproses hukum lebih lanjut
Bahwa Terdakwa dalam menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang
Bahwa terhadap 1 satu Paket Narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan dan didapat hasil dengan berat kotor 4022 empat puluh koma dua puluh dua gram berat bersih 3960 tiga puluh Sembilan koma enam puluh gram telah disisihkan untuk dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium diperoleh hasil Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 00237 NNF 2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL SIK TITIN ERNAWATI SFarm Apt BERNADETA PUTRI IRMA DALIA SSi selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil Kesimpulan Pemeriksaan sebagai berikut Barang bukti dengan nomor 00604 2024 NNF berupa 1 satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
S U B S I D I A I R
Bahwa Terdakwa SURYONO BAKTI Alias TIMBUL pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 0130 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di depan rumah Saudara EKO MUJIANTO Dusun Kemiren RTRW 0101 Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 lima gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa awalnya Saksi ROLLAND RAYLLAYA M dan Saksi DENIS HENDRI PASERANG yang merupakan Aparat Kepolisian Unit Narkoba Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang biasanya dipanggil dengan sebutan TIMBUL yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu Selanjutnya hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 0130 Wib Saksi ROLLAND RAYLLAYA M dan Saksi DENIS HENDRI PASERANG melakukan penyelidikan dan langsung mengamati gerak gerik Terdakwa SURYONO BAKTI Alias TIMBUL yang pada waktu itu Terdakwa melempar bola plastik warna ungu yang berisi Narkotika jenis sabu di teras rumah Saudara EKO MUJIANTO Selanjutnya Saksi ROLLAND RAYLLAYA M dan Saksi DENIS HENDRI PASERANG melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga berhasil menyita 1 satu paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam bola plastik warna ungu yang telah dilempar oleh Terdakwa ke teras depan rumah Sudara EKO MUJIANTO Kemudian Saksi ROLLAND RAYLLAYA M dan Saksi DENIS HENDRI PASERANG mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut adalah milik Saudara ROMI masuk daftar pencarian orang
Bahwa Terdakwa dalam memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang
Bahwa terhadap 1 satu Paket Narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan penimbangan dan didapat hasil dengan berat kotor 4022 empat puluh koma dua puluh dua gram berat bersih 3960 tiga puluh Sembilan koma enam puluh gram telah disisihkan untuk dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur di Surabaya dan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium diperoleh hasil Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 00237 NNF 2024 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL SIK TITIN ERNAWATI SFarm Apt BERNADETA PUTRI IRMA DALIA SSi selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil Kesimpulan Pemeriksaan sebagai berikut Barang bukti dengan nomor 00604 2024 NNF berupa 1 satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I satu nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|