Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Byw Drs H R BAMBANG PUJIONO, M.M 1.Bupati Banyuwangi
2.KEPALA BADAN KEPAGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
3.KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Byw
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs H R BAMBANG PUJIONO, M.M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Banyuwangi
2KEPALA BADAN KEPAGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
3KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SEKRETARIS DPRD KABUPATEN BANYUWANGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
  4. Menghukum Para Tergugat karena perbuatan melawan hukum tersebut secara tanggung renteng membayar kerugian secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat sejumlah Rp. 12.936.363.000,- (dua belas miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2024, terdiri atas (1) kerugian materiil sejumlah Rp. 131.497.000,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dan sejumlah Rp. 5.304.866.000,- (lima miliar tiga ratus empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) (2) kerugian imateriil sejumlah Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
  5. Menghukum Turut Tergugat wajib taat dan tunduk pada putusan perkara ini.
  6. Menghukum Para Tergugat menyelesaikan kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijazah S1 Sri Suhartini Ningsih, S.Sos NIP. 19790706 200801            2 040 Pelaksana / Staf Subbag Keuangan dan Perlengkapan / Penyimpan Barang Dinas Pertanian  dan Pangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jalan Jaksa Agung Suprapto No. 80 Banyuwangi dari pangkat Pengatur IIc ke pangkat Penata Muda IIIa periode 01 April 2022 karena telah disetujui Bupati Banyuwangi bersamaan dengan pelaksanaan pelantikan Ir. H. Mujiono, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 28 Agustus 2019.
  7. Menyatakan atas dasar 3 (tiga) surat Tergugat II tanggal 16-07-2022 Nomor 823/173/429.204/2022 dan tanggal 31 Mei 2023 Nomor 823/2129/429.204/2023 serta tanggal 14 Juli 2023 Nomor 823/2602/429.204/2023 perihal usulan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi periode 01 Oktober 2022 dan periode-periode berikutnya tidak boleh dilakukan / dalam keadaan status quo, sampai adanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat III yang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) Sri Suhartini Ningsih, S.Sos NIP. 19790706 200801 2 040 wajib ditempatkan diruangan Pelaksana / Staf Subbag Keuangan dan Perlengkapan / Penyimpan Barang sampai diselesaikannya kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijazah S1 dari pangkat Pengatur IIc ke pangkat Penata Muda IIIa periode 01 April 2022 sesuai dengan kebijakan Bupati Banyuwangi tanggal             28 Agustus 2019 serta tidak mengubah fakta ini dengan                      ditempatkan diruangan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jalan Jaksa Agung Suprapto No. 80 Banyuwangi.
  9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding, verzet maupun kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya selama Para Tergugat lalai memenuhi Putusan ini.
  11. Menetapkan biaya perkara yang timbul menurut hukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat.

 

  •  

 

Menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak