Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memberikan dan menjelaskan laporan keuangan, laporan penjualan dan laporan perusahaan setiap bulannya dimuka persidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 940.725.000,- (sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan secara tegas, sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |