KESATU
Bahwa Terdakwa INDRA SUBIANTORO Alias INDRA Bin pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi bulan Juli tahun 2023 sekira jam 1930 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2023 bertempat di kebun belakang di belakang rumah Boyamin di Dsn Kedungringin Rt02 Rw12 Kec Muncar Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi mengambil barang sesuatu 34 Bonsai seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain BOYAMIN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhakyang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu beberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut
Bahwa hari dan tanggal lupa pada bulan Juli 2023 sekira jam 1900 WIB Terdakwa berangkat menuju kebun rumah saksi korban Boyamin dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX sekaligus membawa gergaji dan karung kemudian terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan lalu terdakwa berjalan kaki ke arah sawah yang berada di dekat kebun milik saksi korban tempat bonsai ditanam terdakwa langsung menerobos pagar tanaman masuk ke dalam kebun kemudian terdakwa langsung mencabut bonsaibonsai yang ada lalau akarnya terdakwa gergaji agar terputus dan memasukkan bonaibonsai itu ke dalam karung putih yang terdakwa siapkan sebelumnya lalu terdakwa keluar kebun melalui pagar tanaman tempat terdakwa masuk dan membawa bonsaibonsai tersebut pulang ke rumah dan ditanam di belakang rumah terdakwa
Bahwa terdakwa mengambil bonsaibonsai milik saksi korban tanpa seijin pemiliknya sebanyak 3 tiga kali yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya
Bahwa terdakwa mengambil 34 tiga puluh empat buah bonsai dengan rincian
Bonsai Sianci sebanyak 7 tujuh batang
Bonsai Hokianti sebanyak 15 lima belas batang
Bonsai Lo sebanyak 1 satu batang
Bonsai Boksus sebanyak 2 dua batang
Bonsai Kimeng sebanyak 3 tiga batang
Bonsai Mirten sebanyak 6 enam batang
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil bonsaibonsai milik saksi korban adalah untuk dimiliki sendiri untuk mempercantik taman rumah terdakwa
Bahwa saksi korban mengetahui yang mengambil bonsaibonsai miliknya adalah terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar
Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari permiliknya sehingga saksi korban Boyamin menderita kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp50000000 lima puluh juta rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat 1 ke3 ke5 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa INDRA SUBIANTORO Alias INDRA Bin pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi bulan Juli tahun 2023 sekira jam 1930 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2023 bertempat di kebun belakang di belakang rumah Boyamin di Dsn Kedungringin Rt02 Rw12 Kec Muncar Kab Banyuwangi atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi mengambil barang sesuatu yaitu 34 Bonsai yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maks ud untuk dimiliki secara melawan hukum beberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut
Bahwa hari dan tanggal lupa pada bulan Juli 2023 sekira jam 1900 WIB Terdakwa berangkat menuju kebun rumah saksi korban Boyamin dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX sekaligus membawa gergaji dan karung kemudian terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan lalu terdakwa berjalan kaki ke arah sawah yang berada di dekat kebun milik saksi korban tempat bonsai ditanam terdakwa langsung menerobos pagar tanaman masuk ke dalam kebun kemudian terdakwa langsung mencabut bonsaibonsai yang ada lalau akarnya terdakwa gergaji agar terputus dan memasukkan bonaibonsai itu ke dalam karung putih yang terdakwa siapkan sebelumnya lalu terdakwa keluar kebun melalui pagar tanaman tempat terdakwa masuk dan membawa bonsaibonsai tersebut pulang ke rumah dan ditanam di belakang rumah terdakwa
Bahwa terdakwa mengambil bonsaibonsai milik saksi korban tanpa seijin pemiliknya sebanyak 3 tiga kali yang terdakwa lupa hari dan tanggalnya
Bahwa terdakwa mengambil 34 tiga puluh empat buah bonsai dengan rincian
Bonsai Sianci sebanyak 7 tujuh batang
Bonsai Hokianti sebanyak 15 lima belas batang
Bonsai Lo sebanyak 1 satu batang
Bonsai Boksus sebanyak 2 dua batang
Bonsai Kimeng sebanyak 3 tiga batang
Bonsai Mirten sebanyak 6 enam batang
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil bonsaibonsai milik saksi korban adalah untuk dimiliki sendiri untuk mempercantik taman rumah terdakwa
Bahwa saksi korban mengetahui yang mengambil bonsaibonsai miliknya adalah terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar
Bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari permiliknya sehingga saksi korban Boyamin menderita kerugian kurang lebih sebesar kurang lebih Rp50000000 lima puluh juta rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP |