Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.B/2024/PN Byw | 1.I Made Endra Arianto Wirawan, S.H. 2.R.A.Wahida N, S.H. |
MISNADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2024/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1224/M.5.21.3/APB/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MISNADI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 1130 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidaktidaknya sekitar tahun 2024 bertempat di Toko Bangunan UD ALAS MALANG II masuk Dusun Krajan Selatan Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut
Bahwa setelah mengetahui uangnya hilang dan melihat rekaman CCTV tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Singojuruh untuk diproses lebih lanjut dan dengan adanya Laporan korban yang dilengkapi dengan rekaman CCTV tersebut kemudian saksi MOHAMAD FIRDAUS dan saksi AFRIAN IMANDA ARDIANIARTO keduanya anggota Polsek Singojuruh melakukan pencarian informasi berdasarkan ciriciri yang ada di rekaman CCTV dan diperoleh infomasi bahwa pelakunya adalah Terdakwa MISNADI dan setelah dilakukan pencarian terhadap Terdakwa MISNADI kemudian kedua orang saksi tersebut berhasil menemukan Terdakwa di tempat Bilyard dibelakang Studio Radio DM FM dan setelah dilakukan interogasi kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil uang milik saksi korban sebesar Rp 3000000 tiga juta rupiah dan uang yang telah diambil Terdakwa telah Terdakwa pergunakan antara lain untuk uang saku anaknya sebesar Rp 1000000 satu juta rupiah servis sepeda motor sebesar Rp 800000 delapan ratus ribu rupiah untuk biaya makan dan Rokok sebesar Rp 440000 empat ratus empat puluh ribu rupiah sehingga masih tersisa sebesar Rp 760000 tujuh ratus enam puluh ribu rupiah dan oleh karena perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HERU MUGIASTO selaku pemilik Uang tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Singojuruh untuk diproses lebih lanjut
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |