Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Byw 1.I Made Endra Arianto Wirawan, S.H.
2.R.A.Wahida N, S.H.
MISNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/M.5.21.3/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Endra Arianto Wirawan, S.H.
2R.A.Wahida N, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MISNADI  pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 1130 Wib  atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024  atau setidaktidaknya sekitar tahun 2024    bertempat di Toko Bangunan UD  ALAS MALANG II masuk Dusun Krajan Selatan Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi atau setidak  tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang  mengadili dan memeriksa perkaranya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  cara sebagai berikut  
Bahwa pada  hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 1130 Wib saksi korban HERU MUGIASTO telah kehilangan Uang Tunai sebesar Rp 3000000tiga juta rupiah yang saksi korban letakkan didalam kotak plastik warna Coklat didalam etalase  di Toko Bangunan UD ALAS MALANG II milik korban yang berada di  Dusun Krajan Selatan Desa Singojuruh Kec Singojuruh Kab Banyuwangi dan saat kehilangan uang tersebut saksi korban sedang mengobrol dengan saksi ROHMAT LUDYANTOMO dan saksi SONY SUGIHARTO dengan jarak kurang lebih 4 meter dari kotak uang tersebut namun jarak pandang  terhalang dengan lemari penyimpanan barang Toko Bangunan sehingga saksi korban tidak mengetahui kedatangan Terdakwa pada saat Terdakwa masuk kedalam Toko Bangunan miliknya  dan saksi korban  baru mengetahui apabila uangnya telah hilang pada saat saksi korban akan memberikan uang kembalian kepada salah seorang pembeli yang bernama Pak To dan pada saat itu saksi korban melihat kotak penyimpanan uang dalam keadaan terbuka dan uang yang ada dalam kotak telah hilang sehinga selanjutnya saksi korban meminta bantuan  saksi ROHMAT LUDYANTOMO untuk melihat rekaman CCTV dan memang benar ada orang masuk kedalam Toko tanpa sepengetahuan saksi korban sebelum Pak To datang berbelanja dengan ciriciri menggunakan Topi memakai masker menggunakan baju dan jaket warna merah menggunaan celana jean dan sepatu kemudian setelah keluar dari Toko Bangunan milik saksi korban pelaku mengendarai sepeda motor Matic warna Biru melaju kearah Utara


2

Bahwa setelah mengetahui uangnya hilang dan melihat rekaman CCTV tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Singojuruh untuk diproses lebih lanjut dan dengan adanya Laporan korban yang dilengkapi  dengan rekaman CCTV tersebut kemudian saksi MOHAMAD FIRDAUS dan saksi   AFRIAN IMANDA ARDIANIARTO keduanya anggota Polsek Singojuruh melakukan pencarian informasi berdasarkan ciriciri yang ada di rekaman CCTV dan diperoleh infomasi bahwa pelakunya adalah Terdakwa MISNADI dan setelah dilakukan pencarian terhadap Terdakwa MISNADI kemudian kedua orang saksi tersebut berhasil menemukan Terdakwa  di tempat Bilyard dibelakang Studio Radio DM FM  dan setelah dilakukan interogasi kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil uang milik saksi korban sebesar Rp 3000000 tiga juta rupiah dan uang yang telah diambil Terdakwa  telah Terdakwa pergunakan antara lain  untuk uang saku anaknya sebesar Rp 1000000 satu juta rupiah servis sepeda motor sebesar Rp 800000 delapan ratus ribu rupiah untuk biaya makan dan Rokok sebesar Rp 440000 empat ratus empat puluh ribu rupiah sehingga masih tersisa sebesar Rp 760000 tujuh ratus enam puluh ribu rupiah dan oleh karena perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HERU MUGIASTO selaku pemilik Uang tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Singojuruh untuk diproses lebih lanjut 
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP


 

Pihak Dipublikasikan Ya