Dakwaan |
Dakwaan
Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli wilayah hukum glagah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa warga yang menjual minuman keras jenis arak di sebuah rumah warga yang bertempat di dsn Joyosari Rt. 003 Rw. 001 Desa Glagah Kec Glagah Kab Banyuwangi. Dan atas laporan dari masyarakat tersebut anggota reskrim langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan pada saat berada di tkp didalam rumah tersebut, diketemukan 8 (delapan) botol plastic uk. 600ml minuman beralkohol jenis arak tanpa ijin. Selanjutnya diketahui oleh petugas bahwa minuman beralkohol tersebut milik YUDA FIRMANSYAH hendak dijual untuk mendapat keuntungan, dibeli seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol dan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per botol, dengan perbuatan tersangka tersebut melanggar, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 4 ayat 5, Pasal 10 Ayat 1 Jo Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Berakohol tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi melanggar Pasal :10 (1)Perda Kabupaten Banyuwangi no. 1 Tahun 2020, tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol |