Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2024/PN Byw EDI JAKA SUPA'AT,SH. Debby Enica Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 30/Pid.C/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/1/III/2024/POLSEK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI JAKA SUPA'AT,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Debby Enica Putri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Jumat Tangal 22 maret 2024, Jam 21.30 Wib telah melakukan Oprasi miras dengan menyasar toko yang jual miras yang tidak berijin dan penjualan miras yang tidak sesuai standar edar selanjutya di temukan tersangka yang menjual miras jenis arak yang bernama DEBBY ENICA PUTRI, Perempuan Banyuwangi, 05 Juni 2004, Umur 19 tahun 9 Bulan, islam, Wiraswasta, Dsn. Sumbermulyo, Rt 044/007, Desa Teagldlimo, Kec. Tegaldlimo, Kab. Banyuwangi tersebut diketemukan Arak sebanyak 49 botol ukuran 600 Ml yang di jual oleh tersangka, dengan harga jual per botolnya Rp 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah) dan tersangka tidak memiliki ijin peredaran minuman keras selanjutya secara terang tersangka mengakui perbuatanya tersebut, dengan perbuatan tersangka tersebut melanggar, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 4 ayat 5, Pasal 10 Ayat 1 Jo Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Berakohol

Pihak Dipublikasikan Ya