Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Byw Sulistiani 1.Muhayah
2.Nasroh
3.Kepala Desa Labanasem selaku Ketua Panitia Pengarah PTSL
4.Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulistiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch. Djazuli, S.H., M.H.Sulistiani
Tergugat
NoNama
1Muhayah
2Nasroh
3Kepala Desa Labanasem selaku Ketua Panitia Pengarah PTSL
4Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Banyuwangi ;
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan berikut segala sesuatu tanaman yang ada diatasnya tercatat  Persil No. 25, Petok No. 518, Kelas D.III, Luas ± 294 m2 (sebagian dari luas 0,059 da/590 m2), semula atas nama Mu’id P. Muhayah sekarang atas nama Handoko, Nomor Obyek Pajak (NOP) SPPT PBB 35.10.140.005.005-0004.0 Tahun 2024, batas-batas sebelah Utara : Jalan Desa, Timur : Rumah milik Nakwah, Selatan : SDN 2 Labanasem, Barat : Jalan menuju SDN 2 Labanasem, terletak di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ;

4. Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dan/atau siapapun juga yang telah mengaku sebagai miliknya, termasuk juga yang menghalang-halangi rencana Penggugat memproses sertifikat hak milik obyek sengketa, termasuk juga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam proses mengajukan sertifikat hak milik obyek sengketa melalui Program PTSL melalui Tergugt III yang kemudian diproses untuk diterbitkan sertifikat hak milik oleh Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai yang pemilik sah, dan olehkarena itu terhadap segala bentuk dokomen baik berupa sertifikat/akta/surat-surat, warkah dan dokumen sporadiknya, termasuk juga segala bentuak surat-surat yang ada dan/atau akan timbul akibat perbuatan Para Tergugat terhadap obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

 

5.  Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membuat dan menandatangani segala bentuk surat atau dokumen yang diperlukan guna penerbitan setipikat hak milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah pekarangan yang tercatat  Persil No. 25, Petok No. 518, Kelas D.III, Luas ± 294 m2 (sebagian dari luas 0,059 da/590 m2), semula atas nama Mu’id P. Muhayah sekarang atas nama Handoko, Nomor Obyek Pajak (NOP) SPPT PBB 35.10.140.005.005-0004.0 Tahun 2024, batas-batas sebelah Utara : Jalan Desa, Timur : Rumah milik Nakwah, Selatan : SDN 2 Labanasem, Barat : Jalan menuju SDN 2 Labanasem, terletak di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ;

6.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, verset, banding maupun kasasi yang dilakukan oleh pihak lawan (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;

  7. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siappun juga yang telah lalai, menghalang-halangi dan/atau tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht van Gewijsde) untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) ;

  8.  Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak