Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2024/PN Byw | Sulistiani | 1.Muhayah 2.Nasroh 3.Kepala Desa Labanasem selaku Ketua Panitia Pengarah PTSL 4.Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2024/PN Byw | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
4. Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dan/atau siapapun juga yang telah mengaku sebagai miliknya, termasuk juga yang menghalang-halangi rencana Penggugat memproses sertifikat hak milik obyek sengketa, termasuk juga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam proses mengajukan sertifikat hak milik obyek sengketa melalui Program PTSL melalui Tergugt III yang kemudian diproses untuk diterbitkan sertifikat hak milik oleh Tergugat IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai yang pemilik sah, dan olehkarena itu terhadap segala bentuk dokomen baik berupa sertifikat/akta/surat-surat, warkah dan dokumen sporadiknya, termasuk juga segala bentuak surat-surat yang ada dan/atau akan timbul akibat perbuatan Para Tergugat terhadap obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
5. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membuat dan menandatangani segala bentuk surat atau dokumen yang diperlukan guna penerbitan setipikat hak milik atas nama Penggugat atas sebidang tanah pekarangan yang tercatat Persil No. 25, Petok No. 518, Kelas D.III, Luas ± 294 m2 (sebagian dari luas 0,059 da/590 m2), semula atas nama Mu’id P. Muhayah sekarang atas nama Handoko, Nomor Obyek Pajak (NOP) SPPT PBB 35.10.140.005.005-0004.0 Tahun 2024, batas-batas sebelah Utara : Jalan Desa, Timur : Rumah milik Nakwah, Selatan : SDN 2 Labanasem, Barat : Jalan menuju SDN 2 Labanasem, terletak di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, verset, banding maupun kasasi yang dilakukan oleh pihak lawan (Uitvoerbaar bij Voorraad) ; 7. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siappun juga yang telah lalai, menghalang-halangi dan/atau tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht van Gewijsde) untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) ; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |