Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pencurian |
Nomor Perkara |
126/Pid.B/2024/PN Byw |
Tanggal Surat Pelimpahan |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan |
B-940/M.5.21.3/APB/04/2024 |
Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Saka Andriansa, S.H. | 2 | Virdis Firmanillah Putra Y, S.H. |
|
Terdakwa |
|
Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL BASIR,.SH | ABDULLAH MA’SUM KARIM | 2 | ABDUL BASIR,.SH | MOH. WILDAN | 3 | Rizal Fiska Adhitama,SH | ABDULLAH MA’SUM KARIM | 4 | Rizal Fiska Adhitama,SH | MOH. WILDAN |
|
Anak Korban |
|
Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM bersama Terdakwa II MOH WILDAN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 0445 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2024 di Tepi jalan raya masuk Dusun Klatakan Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa Awalnya Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM bersama Terdakwa II MOH WILDAN yang berada didalam Kamar Pondok Pesantren Wali Songo Dusun Wiyayu Timur Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain Kemudian Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM dan Terdakwa II MOH WILDAN berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol P 5929 ZA yang dikendarai oleh Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM pergi menuju wilayah Kecamatan Rogojampi untuk mencari target yang akan diambil barangnya Karena tidak menemukan target sasaran para Terdakwa pergi menuju wilayah Kecamatan Singojuruh Sesampainya di Jalan raya masuk Dusun Klatakan Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Para Terdakwa melihat Saksi Korban LILIK ASTUTIK berjalan kaki menuju kearah selatan sambil membawa Tas cangklong warna coklat yang dikalungkan sebelah kiri badannya Melihat hal tersebut Para Terdakwa timbul niat untuk mengambil Tas cangklong yang dibawa oleh Saksi Korban LILIK ASTUTIK tersebut dengan cara membuntuti Saksi Korban dari belakang menggunakan sepeda motor Kemudian Terdakwa II MOH WILDAN tanpa sepengetahuan Saksi Korban LILIK ASTUTIK menarik paksa Tas yang dibawa oleh Saksi Korban dari arah belakang yang mengakibatkan Saksi Korban LILIK ASTUTIK terjatuh Terdakwa II MOH WILDAN yang berhasil mengambil Tas cangklong warna coklat tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban LILIK ASTUTIK Terdakwa II MOH WILDAN memberikan instruksi kepada Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM agar mempercepat laju sepeda motor dan langsung melarikan diri kearah selatan
Bahwa Tas Cangklong warna coklat milik saksi Korban LILIK ASTUTIK berisi satu unit handphone merk Realme C51 warna hijau mint uang tunai Rp 700000 Tujuh Ratus Ribu Rupiah dan bekal sarapan pagi Kemudian Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM dan Terdakwa II MOH WILDAN membagi uang tunai tersebut sehingga masing masing Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp 350000 Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari sedangkan satu unit handphone merk Realme C51 warna hijau mint digunakan oleh Terdakwa II MOH WILDAN sedangkan Tas cangklong warna coklat dibuang di Sungai dekat pondok pesantren wali songo
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban LILIK ASTUTIK mengalami kerugian Materiil kurang lebih senilai Rp 2350000 Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan Saksi Korban LILIK ASTUTIK mengalami luka luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum No 445 03 42911216 2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Evanh Purwanarendra selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Singojuruh dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut Terdapat luka lecet di siku tangan kiri ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter kemungkinan kerusakan kelainan pada tubuh tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 Ke 1 dan Ke 2 KUHPidana
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |