Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Bth/2020/PN Byw Hj. NURUL KHOTIMAH 1.SRI WURYANTI SH.
3.Kementrian keuangan republik indonesia cq. Direktorat jendral kekayaan negara Kantor wilayah propinsi jawa timur cq. Kantor pelayanan kekayaan dan lelang negara KPKNL jember
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.Bth/2020/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. NURUL KHOTIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1E. LUKMANUL HAKIM, SH. MH.Hj. Nurul khotimah
Tergugat
NoNama
1SRI WURYANTI SH.
2Kementrian keuangan republik indonesia cq. Direktorat jendral kekayaan negara Kantor wilayah propinsi jawa timur cq. Kantor pelayanan kekayaan dan lelang negara KPKNL jember
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan/Bantahan dari Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan Pelawan/Pembatah adalah Pelawan/Pembantah yang baik dan benar  ;
  3. Menyatakan sebagai hukun Pelawan/Pembantah adalah sebagai Pemilik sah atas Obyek Lelang dalam perkara aquo  ;
  4. Menyatakan sebagai hukum Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tertanggal 16 Nopember 2017, Nomor : 78/Pdt.G/ 2017/PN.Byw., jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 25 April 2018 Nomor : 157/PDT/2018/PT.SBY., Jo  Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusannya tertanggal 10 April 2019 dengan Nomor : 675K/PDT/2019, belum bisa untuk dilaksanakan (Eksekusi)  ;
  5. Menyatakan sebagai hukum gugatan Terlawan/Terbantah dalam perkara perdata No. 78/Pdt.G/22017/PN.Byw., adalah bersifat Prematur dan belum waktunya untuk diajukan  ;
  6. Menyatakan sebagai hukum Putusan PengadilanAgama Banyuwangi Nomor : 2748/Pdt.G/2013/PA. Bwi.,tanggal 10 Desember 2014  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertanggal 14 April 2015 dengan Nomor : 0112/Pdt.G/2015/ PTA. Sby., Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusannya tertanggal 29 Desember 2015 dengan Nomor : 777K/AG/2015., belum pernah dkilaksanakan Eksekusi sehingga belum ada Pembagian Harta Bersama dalam perkara tersebut, sehingga belum ada bagian riil milik Pelawan/Pembantah  ;    
  7. Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan Negeri Banyuwangi tertanggal 16 Nopember 2017, Nomor : 78/Pdt.G/ 2017/PN.Byw., jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 25 April 2018 Nomor : 157/PDT/2018/PT.SBY., Jo  Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusannya tertanggal 10 April 2019 dengan Nomor : 675K/PDT/2019, sampai batas waktu Putusan dalam Perlawanan/ Bantahan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap  ;
  8. Membatalkan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari Terlawan/Terbantah I atas Permohonan Lelang  ;
  9. Memerintahkan kepada Terlawan/Terbantah II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, untuk membatalkan Lelang tanggal 06 Agustus 2020  ;
  10. Menghukum Terlawan/Terbantah I dan Terlawan/Terbantah II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini  ;

ATAU: SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendaapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak