Petitum |
- Menerima Perlawanan/Bantahan dari Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan/Pembatah adalah Pelawan/Pembantah yang baik dan benar ;
- Menyatakan sebagai hukun Pelawan/Pembantah adalah sebagai Pemilik sah atas Obyek Lelang dalam perkara aquo ;
- Menyatakan sebagai hukum Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tertanggal 16 Nopember 2017, Nomor : 78/Pdt.G/ 2017/PN.Byw., jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 25 April 2018 Nomor : 157/PDT/2018/PT.SBY., Jo Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusannya tertanggal 10 April 2019 dengan Nomor : 675K/PDT/2019, belum bisa untuk dilaksanakan (Eksekusi) ;
- Menyatakan sebagai hukum gugatan Terlawan/Terbantah dalam perkara perdata No. 78/Pdt.G/22017/PN.Byw., adalah bersifat Prematur dan belum waktunya untuk diajukan ;
- Menyatakan sebagai hukum Putusan PengadilanAgama Banyuwangi Nomor : 2748/Pdt.G/2013/PA. Bwi.,tanggal 10 Desember 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tertanggal 14 April 2015 dengan Nomor : 0112/Pdt.G/2015/ PTA. Sby., Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusannya tertanggal 29 Desember 2015 dengan Nomor : 777K/AG/2015., belum pernah dkilaksanakan Eksekusi sehingga belum ada Pembagian Harta Bersama dalam perkara tersebut, sehingga belum ada bagian riil milik Pelawan/Pembantah ;
- Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Putusan Negeri Banyuwangi tertanggal 16 Nopember 2017, Nomor : 78/Pdt.G/ 2017/PN.Byw., jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 25 April 2018 Nomor : 157/PDT/2018/PT.SBY., Jo Jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusannya tertanggal 10 April 2019 dengan Nomor : 675K/PDT/2019, sampai batas waktu Putusan dalam Perlawanan/ Bantahan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ;
- Membatalkan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari Terlawan/Terbantah I atas Permohonan Lelang ;
- Memerintahkan kepada Terlawan/Terbantah II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, untuk membatalkan Lelang tanggal 06 Agustus 2020 ;
- Menghukum Terlawan/Terbantah I dan Terlawan/Terbantah II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU: SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendaapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |