Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Byw BPR AnugerahDharma Yuwana Banyuwangi Arief Wahyudi Dj.ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR AnugerahDharma Yuwana Banyuwangi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIJATNO SUROLAKSONO, S.HBPR AnugerahDharma Yuwana Banyuwangi
Tergugat
NoNama
1Arief Wahyudi Dj.ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.115.199.992,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat Akta Perjanjian Kredit, Nomor : 115, tanggal 30-08-2019 yang dibuat di Kantor Notaris Endy Indra Permana, S.H., M.Kn., alamat di Jl. Diponegoro No. 99, Kec. Gambiran, Kab. Banyuwangi;
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, berupa tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1034, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, sesuai Gambar Situasi tanggal 04-11-1989, Nomor 4725 seluas 202 m2, atas nama ARIEF WAHYUDI DJ, Sarjana Teknik;
  4. Menyatakan sah dan berharga Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1946 tanggal 27 November 2019 pada Kantor Notaris Endy Indra Permana, S.H., M.Kn., alamat di Jl. Diponegoro No. 99, Kec. Gambiran, Kab. Banyuwangi, dan telah terbit Sertipikat Hak Tanggungan no. 07170/2019, dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “ANUGERAH DHARMA YUWANA BANYUWANGI” berkedudukan di Jalan Jl. Gajah Mada No.202, Kec. Genteng Kab. Banyuwangi;
  1. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit, Nomor : 115, tanggal 30-08-2019 yang dibuat di Kantor Notaris Endy Indra Permana, S.H., M.Kn., alamat di Jl. Diponegoro No. 99, Kec. Gambiran, Kab. Banyuwangi;
  2. Menetapkan total hutang Tergugat sebesar Rp. 1.115.199.992,- (Satu milyar, seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 1.115.199.992,- (Satu milyar, seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan atau bangunan secara langsung dan kosong serta bila perlu Penggugat menggunakan bantuan dari pihak Kepolisian serta pihak lain yang terkait;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa tanah dan atau bangunan Tergugat sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1034, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, sesuai Gambar Situasi tanggal 04-11-1989, Nomor 4725 seluas 202 m2, atas nama ARIEF WAHYUDI DJ, Sarjana Teknik;
  6. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Tergugat  kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau bila saudara Majelis Hakim Yth. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak