Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Byw | SUPONO Alias PONO | 1.KaBiro Korwas PPNS Bareskrim POLRI 2.Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 522/HK/7/2022/PN Byw | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Dengan ini Pemohon Praperadilan hendak mengajukan Permohonan Pra-Peradilan terhadap Penetapan Status Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tertuang dalam:
di Pengadilan Negeri Banyuwangi melawan:
sebagai ------------------------------------------------------------ Termohon Praperadilan I;
selanjutnya kesemuanya disebut sebagai : ------ PARA TERMOHON PRAPERADILAN;
Adapun dasar dan alasan permohonan Pra- Peradilan oleh PEMOHON tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam surat ketetapan tersangka (Obyek Praperadilan) tidak dicantumkan secara jelas dasar- dasar ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka. Dimana diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa adalah dugaan tindak pidanan pencucian uang, yang wajib dibuktikan dulu (diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap) tindak pidana pendahulunya; Namun dalam surat penetapan tersangka yang diberitahukan kepada pemohon sama sekali tidak disebutkan secara jelas putusan perkara pidana pendahulunya, sehingga Termohon Praperadilan kurang cermat dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka pada pemeriksaan dugaan tindak pidana TPPU. Sehingga pemeriksaan sebagaimana terjadi dalam pemeriksaan perkara aquo adalah cacat hukum dan sudah sepatutnya batal demi hukum, oleh karenanya Surat Ketetapan No. SP. Tap. 3/ PHPLHK- TPK/ PPNS/ 7/ 2023, yang dikeluarkan oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana pada Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 12 Juli 2023 mohon untuk dibatalkan oleh Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara aquo;
Bahwa berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang- kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Macam alat bukti tersebut adalah:
Kembali kita cermati surat ketetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon, yang menjadi dasar Pemohon menjadi tersangka hanyalah menyebut keterangan saksi- saksi (satu alat bukti), selebihnya adalah undang- undang dan administrasi pemeriksaan yang bukan merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP; Dan apabila dipahami dari pasal diatas, keterangan Tersangka diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkannya Tersangka (2.b.5);
Berbunyi: “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.” Para Termohon dalam melakukan pemeriksaan langsung menemui Pemohon dan seketika pula melakukan pemeriksaan. Tanpa ada panggilan sebagaimana telah difasilitasi oleh Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana, dan ini fakta Para Termohon mengabaikan unsur kecermatan dan kehati- hatian yang melanggar azas due proces of law sehingga terkesan adanya Tindakan kesewenang- wenangan Termohon selaku penyidik dan kriminalisasi terhadap pemohon;
Berdasarkan segala uraian diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi memanggil para pihak yang berperkara, selanjutnya memeriksa dan mengadili dengan memberikan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut;
ATAU : Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil- adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |