Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Byw 1.WAHIDA, SH.
2.IDA HARYANI . SH
SUNARTO BIN MUASIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 01/M.5.21/APS/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1WAHIDA, SH.
2IDA HARYANI . SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO BIN MUASIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   :

---------- Bahwa ia terdakwa SUNARTO BIN MUASIB,  pada hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2019 sekira jam 09.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Dusun Selogiri Rt 01 Rw 03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro   Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar  dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yaitu berupa 197 (Seratus sembilan puluh tujuh ) butir obat jenis  Trexhexiphenidyl  dan 30 (Tiga puluh) butir obat Dextro, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2019 sekira jam 09.00 Wib,  bertempat di Dusun Selogiri Rt 01 Rw 03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi terdakwa SUNARTO BIN MUASIB, telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Trilhexyphenidyl dan Dextro kepada saksi ABDUL AZIS bin ILYASAK (dalam penuntutan tersendiri) sebanyak 3 (Tiga) kali yang pertama menjual sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 225.000(dua ratus dua puluh lima rupiah) yang kedua menjual sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 225.000,-(Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang ketiga kalinya menjual sebanyak 3(Tiga) box atau 300 (Tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,-(Empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang diperolehnya dengan cara membeli kepada SUGIYANTO (dalam daftar pencarian) sebanyak 4 (Empat) kali dengan harga 1(satu) box berisi 100(Seratus) butir Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian dijualnya lagi dengan Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp. 60.000,-(Enam puluh ribu rupiah), yang kemudian terdakwa SUNARTO BIN MUASIB,  berhasil ditangkap oleh saksi-saksi sewaktu berada dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 197 (Seratus sembilan puluh tujuh ) butir obat jenis  Trexhexiphenidyl  dan 30 (Tiga puluh) butir o bat Dextro, 1(satu) buku catatan transaksi penjualan, 1(satu) buah kotak tempat cutton bud , uang tunai sejumlah Rp. 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) dan 1(satu) buah HP samsung warna hitam  disimpan didalam laci meja hias dalam kamar tidurnya, yang selanjutnya oleh saksi –saksi dibawa untuk dilakukan penyidikan.  
  • Terdakwa SUNARTO BIN MUASIB, bukan merupakan petugas yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi  jenis obat-obatan trilhexiphenidyl dan Dextro yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan .
  • Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Nomor : LAB: 05640/NOF/2019. Tanggal 7-10-2019, telah melakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap  barang bukti nomor : 16848/2019/NOF, seperti tersebut dalam (I) tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk daftar obat keras .dan nomor : 16849/2019/NOF , seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, tidak termasuk arkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar obat keras.

-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam  pasal 196  Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ---------------------------

ATAU ;

KEDUA ;

----------- Bahwa ia terdakwa SUNARTO BIN MUASIB,  pada hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2019 sekira jam 09.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu  lain dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Dusun Selogiri Rt 01 Rw 03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro   Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yaitu  berupa 197 (Seratus sembilan puluh tujuh ) butir obat jenis  Trexhexiphenidyl  dan 30 (Tiga puluh) butir obat Dextro,  yang dilakukan terdakwa dengan cara : --------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis  tanggal 29 Agustus 2019 sekira jam 09.00 Wib,  bertempat di Dusun Selogiri Rt 01 Rw 03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi terdakwa SUNARTO BIN MUASIB, telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Trilhexyphenidyl dan Dextro kepada saksi ABDUL AZIS bin ILYASAK (dalam penuntutan tersendiri) sebanyak 3 (Tiga) kali yang pertama menjual sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 225.000(dua ratus dua puluh lima rupiah) yang kedua menjual sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 225.000,-(Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang ketiga kalinya menjual sebanyak 3(Tiga) box atau 300 (Tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,-(Empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang diperolehnya dengan cara membeli kepada SUGIYANTO (dalam daftar pencarian) sebanyak 4 (Empat) kali dengan harga 1(satu) box berisi 100(Seratus) butir Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian dijualnya lagi dengan Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp. 60.000,-(Enam puluh ribu rupiah), yang kemudian terdakwa SUNARTO BIN MUASIB,  berhasil ditangkap oleh saksi-saksi sewaktu berada dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 197 (Seratus sembilan puluh tujuh ) butir obat jenis  Trexhexiphenidyl  dan 30 (Tiga puluh) butir obat Dextro, 1(satu) buku catatan transaksi penjualan, 1(satu) buah kotak tempat cutton bud , uang tunai sejumlah Rp. 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) dan 1(satu) buah HP samsung warna hitam  disimpan didalam laci meja hias dalam kamar tidurnya, yang selanjutnya oleh saksi –saksi dibawa untuk dilakukan penyidikan. 
  • Terdakwa SUNARTO BIN MUASIB, bukan merupakan petugas yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi  jenis obat-obatan trilhexiphenidyl dan Dextro yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan .
  • Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Nomor : LAB: 05640/NOF/2019. Tanggal 7-10-2019, telah melakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap  barang bukti nomor : 16848/2019/NOF, seperti tersebut dalam (I) tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk daftar obat keras .dan nomor : 16849/2019/NOF , seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika,  tetapi termasuk daftar obat keras.

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana  dalam  pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya