Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw 1.GANDHI MUCHLISIN, S.H.
2.RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
1.EKO NUR FIDIANTO
2.ABDI WAJIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 26/M.5.21/APB/01/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1GANDHI MUCHLISIN, S.H.
2RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1EKO NUR FIDIANTO[Penahanan]
2ABDI WAJIB[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Dakwaan  :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO Bersama-sama dengan Terdakwa II ABDI WAJIB, Saksi MUHAMMAD SANI (Berkas Penuntutan Terpisah), Saksi SOLIKHATI (Berkas Penuntutan Terpisah),  Saksi SUGIANTO (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 23.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Rumah milik Saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB dihubungi oleh sdr. SOFAN (DPO) dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB menemui saksi MUHAMMAD SANI (Berkas penuntutan Terpisah) untuk mengambil benih lobster di Kabupaten Banyuwangi dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa sekira pukul 22.00 wib Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO berangkat menuju rumah sdr. SOFAN untuk mengambil kendaraan merek Toyota Jenis Avanza dengan nomor polisi B-1202-PYZ yang akan dipergunakan untuk mengambil benih lobster tersebut, Selanjutnya sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO menjemput Terdakwa II ABDI WAJIB untuk Bersama-sama menuju Banyuwangi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB sampai di Kabupaten Banyuwangi dan Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB langsung memesan hotel untuk beristirahat. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib pada Saat Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB berada di Hotel, datang saksi MUHAMMAD SANI dan saksi RINDI FATLIHA.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 Sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dihubungi saksi MUHAMMAD SANI melalui aplikasi whatssapp yang terdapat di handphone milik Terdakwa dan Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO disuruh untuk berangkat ke lokasi yang dikirim melalui pesan Whatssapp tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB menuju lokasi yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD SANI menggunakan mobil merek Toyata jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ, selanjutnya pada saat tiba di Lokasi Tersebut ternyata merupakan sebuah Rumah milik saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi dan Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB bertemu dengan saksi MUHAMMAD SANI dan 1 (satu) box Styrofoam yang diletakan di teras rumah dan Terdakwa II ABDI WAJIB disuruh untuk memasukan 1 (satu) box Styrofoam tersebut kedalam mobil merek Toyata jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ.  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 Sekira pukul 23.00 wib bertempat di Rumah milik Saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO, Terdakwa II ABDI WAJIB, saksi MUHAMMAD SANI (Berkas Penuntutan Terpisah), saksi SOLIKHATI (Berkas Penuntutan Terpisah) berhasil ditangkap oleh saksi JANU FIRMANTO, SH dan Saksi EKO HADI SAPUTRO, SH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Banyuwangi dan pada saat dilakukan penggeladahan di temukan 1 (satu) box berisi benih lobster yang ditemukan di dalam mobil merek Toyota jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamananan Hasil Perikanan NO. BA CACAH.14/04.1/XII/2019ta nggal 13 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDHI PRIHANTA, S.Pi, NURI HERDIAN PRATAMA, A.Md, dengan hasil : Lobster Mutiara sebanyak 3 (tiga) kantong dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1000 (seribu) ekor dan Lobster Pasir sebanyak 19 (Sembilan belas kantong) dengan jumlah seluruhnya sebanyak 6.040 (enam ribu empat puluh) ekor.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .---------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA,

------- Bahwa ia Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO Bersama-sama dengan Terdakwa II ABDI WAJIB, Saksi MUHAMMAD SANI (Berkas Penuntutan Terpisah), Saksi SOLIKHATI (Berkas Penuntutan Terpisah),  Saksi SUGIANTO (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 23.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Rumah milik Saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB dihubungi oleh sdr. SOFAN (DPO) dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB menemui saksi MUHAMMAD SANI (Berkas penuntutan Terpisah) untuk mengambil benih lobster di Kabupaten Banyuwangi dengan upah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Bahwa sekira pukul 22.00 wib Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO berangkat menuju rumah sdr. SOFAN untuk mengambil kendaraan merek Toyota Jenis Avanza dengan nomor polisi B-1202-PYZ yang akan dipergunakan untuk mengambil benih lobster tersebut, Selanjutnya sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO menjemput Terdakwa II ABDI WAJIB untuk Bersama-sama menuju Banyuwangi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB sampai di Kabupaten Banyuwangi dan Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB langsung memesan hotel untuk beristirahat. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib pada Saat Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB berada di Hotel, datang saksi MUHAMMAD SANI dan saksi RINDI FATLIHA.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 Sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dihubungi saksi MUHAMMAD SANI melalui aplikasi whatssapp yang terdapat di handphone milik Terdakwa dan Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO disuruh untuk berangkat ke lokasi yang dikirim melalui pesan Whatssapp tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB menuju lokasi yang diberikan oleh saksi MUHAMMAD SANI menggunakan mobil merek Toyata jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ, selanjutnya pada saat tiba di Lokasi Tersebut ternyata merupakan sebuah Rumah milik saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi dan Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO dan Terdakwa II ABDI WAJIB bertemu dengan saksi MUHAMMAD SANI dan 1 (satu) box Styrofoam yang diletakan di teras rumah dan Terdakwa II ABDI WAJIB disuruh untuk memasukan 1 (satu) box Styrofoam tersebut kedalam mobil merek Toyata jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ.  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 Sekira pukul 23.00 wib bertempat di Rumah milik Saksi SAIFULLAH yang beralamat di Dusun Krajan I RT.2/V Desa Bangsring Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi Terdakwa I EKO NUR FIDIANTO, Terdakwa II ABDI WAJIB, saksi MUHAMMAD SANI (Berkas Penuntutan Terpisah), saksi SOLIKHATI (Berkas Penuntutan Terpisah) berhasil ditangkap oleh saksi JANU FIRMANTO, SH dan Saksi EKO HADI SAPUTRO, SH yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Banyuwangi dan pada saat dilakukan penggeladahan di temukan 1 (satu) box berisi benih lobster yang ditemukan di dalam mobil merek Toyota jenis AVANZA dengan nomor polisi B-1202-PYZ.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamananan Hasil Perikanan NO. BA CACAH.14/04.1/XII/2019ta nggal 13 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDHI PRIHANTA, S.Pi, NURI HERDIAN PRATAMA, A.Md, dengan hasil : Lobster Mutiara sebanyak 3 (tiga) kantong dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1000 (seribu) ekor dan Lobster Pasir sebanyak 19 (Sembilan belas kantong) dengan jumlah seluruhnya sebanyak 6.040 (enam ribu empat puluh) ekor.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya