Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Byw ARISTA SEPTIAN SENPON Kepala Kepolisian Sektor Siliragung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat 395/HK/6/2023/PN Byw
Pemohon
NoNama
1ARISTA SEPTIAN SENPON
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Siliragung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun dasar dan alasan permohonan Pra Peradilan oleh PEMOHON tersebut adalah sebagai berikut:

Bahwa, dasar hukum permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh  PEMOHON aquo adalah:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan Pasal 77 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan.  Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, pada pertimbangan hukumnya menekankan tidak boleh adanya kesewenang- wenangan aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka;
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., dan Nomor : 36/Pid.Prap/2015/PN. Jkt.Sel. ;


Bahwa, dalam menjalani pemeriksaan oleh Termohon Praperadilan selaku penyidik, Pemohon Praperadilan sama sekali/ tidak pernah dipangil secara resmi oleh Termohon Praperadilan, namun hanya di chat WhatsUp untuk menghadap dan tiba- tiba diperiksa dan dimintai keterangan;


Bahwa pada tanggal 12 April 2023, Pemohon pernah dimintai keterangan oleh Termohon di kantor POLSEK Siliragung sebagai saksi, pun tanpa surat panggilan resmi yang diterima oleh Pemohon guna menjalani pemeriksaan tersebut, dan hal ini  dijadikan alasan oleh Termohon sesaat setelah melakukan pemeriksaan “karena diperiksa sebagai saksi Pemohon juga tidak diberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)”, padahal jelas Pemohon sebagai pihak Terlapor dalam pemeriksaan perkara tersebut;


Bahwa pada pemeriksaan 12 April 2023 tersebut Pemohon dan kuasanya bersikap kooperatif dengan menandatangani isi dari pemeriksaan meskipun tidak diberikan Salinan BAP, dengan tujuan tetap menghormati proses hukum yang diatur oleh Termohon selaku penyidik. Akan sangat tidak elok jika Pemohon ataupun kuasanya memberikan arahan ataupun memerintahkan agar diperiksa sesuai dengan aturan yang berlaku karena notabene Termohon adalah isntansi penegak hukum yang membidangi hal ini;
Sebagai catatan: terkait isi dari BAP kemungkinan masih tetap semula atau tidak Pemohon tidak tahu karena tidak diberikan salinannya;

 

Bahwa pada tanggal 16 April 2023, Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/ 192/ IV/ 2023, tertanggal 13 April 2023 oleh Termohon Praperadilan, Adapun dasar surat pemberitahuan tersebut sebagaimana tertuang didalamnya antara lain yakni:
Pasal 109 ayat (1) KUHAP
UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian RI;
Laporan Polisi No. LP-B/ 12/ III/ 2023/ II/ 2023/ SPKT/ POLSEK Siliragung/ POLRESTA Banyuwangi/ POLDA Jawa Timur tanggal 08 Maret 2023;
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. SP- Sidik/ 3/ IV/ 2023/ Reskrim, tertanggal 10 April 2023
Berkaitan dengan pemeriksaan yang kami dalilkan pada point 4 diatas, sangat relevan dengan isi SPDP termohon ini, dimana dalam surat pemberitahuan ini jelas Termohon Praperadilan sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan apapun dan kepada siapapun, terbukti sebagai dasar dimulainya Penyidikan olehTermohon adalah hanya empat (4) point diatas, dan juga sama sekali tidak melakukan gelar perkara. Adapun jika dilakukan pemeriksaan baik kepada korban maupun kepada Pemohon selaku Terlapor adalahbukan pemeriksaan resmi sesuai hukum yang berlaku (KUHAP maupun Perkap) ini faktanya;

 

Bahwa dilihat secara rinci masing- masing surat dari Termohon Praperadilan yang diterima oleh Pemohon yakni:
Laporan Polisi No. LP-B/ 12/ III/ 2023/ II/ 2023/ SPKT/ POLSEK Siliragung/ POLRESTA Banyuwangi/ POLDA Jawa Timur tanggal 08 Maret 2023;
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. SP- Sidik/ 3/ IV/ 2023/ Reskrim, tertanggal 10 April 2023
Pemohon dimintai keterangan dan diperiksa pada tanggal 12 April 2023;
(SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/ 192/ IV/ 2023 diterima oleh Pemohon pada tanggal 16 April 2023;
jadi Pemohon disidik sebelum diberitahukan penyidikan dimulai dan tanpa dasar surat panggilan resmi untuk pemeriksaan, dan ini adalah Tindakan kesewenang- wenangan Termohon yang wajib dinyatakan batal demi hukum oleh Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara aquo;

 

Bahwa selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan libur Bersama yakni peringatan hari Pancasila, Pemohon menerima Surat Panggilan  diperiksa sebagai Tersangka No. SPG/ 2/ V/ 2023/ Reskrim tertanggal 31 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2)  Undang- undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Adapun dasar pemanggilan sebagai Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tertuang dalam surat panggilan tersebut adalah:
Pasal 7 ayat (I) huruf (g). pasal 11. Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHAP;
Undang- undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
Laporan Polisi No. LP-B/ 12/ III/ 2023/ II/ 2023/ SPKT/ POLSEK Siliragung/ POLRESTA Banyuwangi/ POLDA Jawa Timur tanggal 08 Maret 2023;
Semakin dipertegas dengan bukti surat ini bahwa dalam pemeriksaan perkara aquo ditingkat kepolisian, satu- satunya dasar panggilan Tersangka yang diberikan kepada Pemohon adalah Laporan Polisi tanggal 08 Maret 2023, karenanya mohon Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara nantinya apabila ada bukti dari Termohon sebelum tanggal 08 Maret 2023 agar dikesampingkan dan dianggap tidak pernah ada;

 

Bahwa pada tanggal 12 April 2023 diruangan Penyidik, Pemohon diperlihatkan beberapa bukti surat oleh Termohon saat pemeriksaan di POLSEK Siliragung yakni berupa:
Satu lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan No. 121000049974, tertanggal 16 Desember 2021 yang (dibuat dengan dibawah tangan/ tanpa akta notariil);
Akta Jaminan Fidusia, yang didalamnya ada keterangan yang kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya, yakni:
Didalam akta Fidusia nominal hutang Rp. 145.000.000,- sedangkan Akad hutang yang diperjanjikan dan disanggupi oleh Lembaga permbiayaan sinarmas yakni sebesar Rp. 125.000.000,- sesuai dengan tanda terima kepada Pemohon;
Notaris yang ditunjuk oleh PT Sinarmas adalah Notaris yang berkedudukan hukum di Jawa Barat, sedangkan Pemohon sama sekali tidak pernah menghadap kepada Notaris yang dimaksud, tidak pernah ke kantornya di Jawa Barat, dan juga sama sekali tidak pernah bertemu dengan Notaris yang dimaksud di Banyuwangi/ baik di Kantor PT Sinarmas maupun dimanapun. Pemohon hanya disodori satu lembar perjanjian kredit dibawah tangan di rumah Pemohon oleh karyawan PT Sinarmas;
Yang kini kesemua bukti surat tersebut sedang diuji kebenarannya dalam pemeriksaan perdata, karena Pemohon merasa dirugikan dengan perbuatan hukum pihak PT Sinarmas adanya MarkUp nominal kredit yang dirasa memberatkan Pemohon;

 

Bahwa, terhadap surat penetapan dan panggilan atas diri PEMOHON sebagai Tersangka tersebut,  PEMOHON menyatakan keberatan dengan alasan :
Laporan Polisi sebagaimana tersebut diatas tanpa menyebutkan identitas PELAPOR/ PENGADU/, sehingga Pemohon hanya mengira- ngira siapa Pelapornya, tidakn adanya keterbukaan dan ini adalah Tindakan sewenang- wenang;
SPDP yang disampaikan kepada Pemohon juga tanpa dasar pemeriksaan yang jelas, terkesan terburu-buru mengesampingkan azas kecermatan dan kehati-hatian, tanpa terlebih dahulu dilakukan penyelidikan sebagaimana mestinya, berikut tidak melalui tahapan gelar perkara dan surat penetapan resmi sebagai tersangka. Padahal kasus yang dilaporkan haruslah dicermati secara benar syarat sah nya perjanjian antara pelapor dan Terlapor yang sedang diuji di ranah perdata;
PEMOHON berpendapat bahwa terhadap laporan yang berhubungan dengan masalah perjanjian maka penegak hukum harus lebih hati- hati dalam menyikapinya sehingga diperlukan tindakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat perintah penyidikan. Argumentasi PEMOHON ini sejalan dengan Peraturan KAPOLRI No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Bab II Bagian Kesatu Pasal 4 berbunyi : “ Dasar dilakukan penyidikan : a). Laporan Polisi/Pengaduan ; b). Surat Perintah Tugas ; c). Laporan Hasil Penyelidikan ; d), Surat Perintah Penyidikan ; e). SPDP “ ; Fakta adanya sama sekali tidak pernah dilakukan penyelidikan terhadap perkara aquo oleh Termohon, membuktikan telah terjadi loncatan proses yang tidak wajar dengan mengabaikan unsur kecermatan dan kehati- hatian oleh TERMOHON yang melanggar azas due proces of law sehingga terkesan adanya Tindakan kesewenang- wenangan Termohon selaku penyidik dan kriminalisasi terhadap pemohon; 
Penetapan status Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON tersebut tidak dilakukan secara benar dan transparan, karena TERMOHON tidak menyerahkan kepada PEMOHON surat ketetapan pengalihan status PEMOHON baik semula sebagai SAKSI menjadi TERSANGKA, sehingga hal ini melanggar azas transparansi dalam proses penegakan hukum; 
Sehubungan dengan proses penyidikan dan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON secara nyata adalah Tindakan yang cacat hukum, tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan wajib dibatalkan oleh Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara aquo dalam sidang praperadilan yang kami mulyakan;
PARAHNYA adalah: bagaimana bisa suatu pemeriksaan dugaan tindak pidana yakni pengalihan obyek jaminan fidusia hanya menetapkan tersangka tunggal dengan mengabaikan subyek penerima pengalihan barang jaminan fidusia (Penadah Pasal 480 KUHP)?
Hal ini menandakan sengaja dipaksakanya dugaan perbuatan pidana kepada Pemohon oleh oknum aparat penegak hukum yang baik pengetahuan, kemampuan dan kinerjanya diragukan.

Dalam pemeriksaan perkara pidana yang dipegang teguh adalah “In Criminalibus Probantiones Bedent esse Luce Clarioles” yakni bukti- bukti harus lebih terang dari pada cahaya;

 

Berdasarkan segala uraian diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi memanggil para pihak yang berperkara, selanjutnya  memeriksa dan mengadili dengan memberikan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut;

Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. SP- Sidik/ 3/ IV/ 2023/ Reskrim, tertanggal 10 April 2023, yang dikeluarkan oleh Termohon atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
Menyatakan penetapan Tersangka oleh TERMOHON atas diri PEMOHON  adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Panggilan  diperiksa sebagai Tersangka No. SPG/ 2/ V/ 2023/ Reskrim tertanggal 31 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2)  Undang- undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sehubungan perbuatan pidana yang disangkakan tersebut adalah cacat hukum, tidak b erdasarkan hukum, dan  wajib dihentikan;
Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan proses penyidikan dalam perkara aquo;  
Memulihkan nama baik, kehormatan, harkat dan martabat PEMOHON seperti semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
ATAU :

Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil- adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);

Demikian permohonan Pra Peradilan ini disampaikan, dan terima kasih atas kebijaksanaannya.

 

 

 

 

 

 

Banyuwangi, 05 Juni 2023

Hormat kuasa  PEMOHON Pra Peradilan,

 

 

 

MOCH. IQBAL, S.H.                                               ANWAR ANANG, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya