Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Byw PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Mohamad Ali Lutfi
2.Yoni Novi Savitri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mohamad Ali Lutfi
2Yoni Novi Savitri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.961.500,00
Petitum

 

 

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

 

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120220802878 tanggal 26 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

3

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120220802878  tanggal 26 Agustus 2022  berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

 

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00691159.ah.05.01 TAHUN 2022.

 

 

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : SUZUKIERTIGAALL NEW GX M/T , Nomor Rangka: MHYANC22SLJ100420, Nomor Mesin: K15BT1130553, Tahun: 2020, Nomor Polisi: P1810WX (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

 

 

6

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a

Kerugian Materiil 

= Rp. 210,961,500,-

= Rp. 200,000,000,-.

______________________________ (+)

= Rp.  410,961,500,-

 

 

 

b

Kerugian Imateriil

 

 

 

Total 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : SUZUKIERTIGAALL NEW GX M/T, Nomor Rangka: MHYANC22SLJ100420, Nomor Mesin: K15BT1130553, Tahun: 2020, Nomor Polisi: P1810WX   (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

 

 

8

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

 

 

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

 

 

10

Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

 

 

 

 

 

 

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi  berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak